Jakarta (Antara Kalteng) - KPK menunggu putusan pengadilan mengenai
nama-nama yang disebutkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang
mengatakan sejumlah tokoh nasional menggunakan sisa kuota haji nasional.
"Sangkaan
dalam penyidikan ini kan perlu pembuktian di persidangan, karena itu
nama-nama tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggung jawab selama
belum ada kepastian dari putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum
tetap," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan
singkat di Jakarta, Selasa.
Pada sidang pembacaan nota keberatan
(eksepsi) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Suryadharma mengungkapkan nama-nama yang ditawarkan untuk mendapatkan
sisa kuota haji.
"Dari ke-18 kategori (penerima sisa kuota haji)
tersebut di antaranya untuk Paspamres Wapres lebih dari 100 orang,
almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Sukarno Putri 50 orang, Menteri
Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni
Ilyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, Komisi Pemberantasan
Korupsi 6 orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik
lainnya," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (7/9).
"Pengembangan
kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA
yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Indriyanto.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan KPK tidak menggunakan kuota haji itu.
"Tidak ada yang dimanfaatkan sama sekali. Ini persoalan lama dan sudah kami cek ke internal," kata Pandu melalui pesan singkat.
Pandu meminta Suryadharma tidak menyebarkan kegaduhan.
"Sebaiknya
diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan. Kalau tidak
ada bukti kasihan nama orang yang disebut-sebut," tambah Pandu.
Dalam
dakwaan, jaksa penuntut umum KPK menyebut Suryadharma Ali
menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 sehingga
memberangkatkan 1.771 orang anggota jemaah haji dan memperkaya mereka
karena tetap berangkat haji meskipun kurang membayar hingga Rp12,328
miliar.
Namun menurut Suryadharma, pemberian sisa kuota itu tidak salah sama sekali.
"Pemberian
sisa kuota itu tidak salah sama sekali karena tidak menggunakan hak
kuota calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,
karenanya tidak ada satu pun calon jamaah haji yang haknya dirampas
untuk memprioritaskan calon jamaah haji yang lain," sanggah SDA.
Berita Terkait
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani didakwa terima gratifikasi Rp99,8 miliar
Kamis, 9 Mei 2024 15:25 Wib
KPK tindak tegas pihak halangi penyidikan TPPU eks Gubernur Maluku Utara
Kamis, 9 Mei 2024 15:24 Wib
KPK periksa advokat dan notaris terkait pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 15:22 Wib
KPK panggil mantan Kadishub kota terkait perkara korupsi pengadaan CCTV
Selasa, 7 Mei 2024 15:20 Wib
Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 15:12 Wib
Dirut PT Taspen Antonius Kosasih diperiksa KPK
Selasa, 7 Mei 2024 15:10 Wib
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
Penyidik KPK sita uang Rp48,5 miliar terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrada
Senin, 29 April 2024 17:29 Wib