Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan
pengemudi mobil "Lamborghini", Robi yang menabrak dan melukai
pengendara sepeda motor, Endah Suprapti (37)
"Sementara ini, tersangka (Robi) tidak ditahan karena kooperatif
selama menjalani penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa.
Iqbal mengatakan penyidik berwenang memutuskan untuk tidak menahan Robi karena pertimbangan subyektif.
Sejauh ini, tersangka Robi tidak mempersulit proses pemeriksaan dan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Namun, Iqbal menegaskan proses hukum terhadap Robi terus berlanjut hingga berakhir pada persidangan.
Iqbal menambahkan kendaraan yang dikemudikan Robi tidak memiliki
kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Robi hanya mengantongi formulir A yang sebagai bukti kendaraan impor dari luar negeri.
Iqbal mengungkapkan pemilik kendaraan yang hanya memiliki formulir A
harus mengurus kelengkapan dokumen BPKB dan STNK sebelum digunakan di
jalanan.
Sebelumnya, beredar informasi melalui media sosial atau "twitter"
akun @TMCPoldaMetro terkait kecelakaan lalu lintas antara Lamborghini
dengan sepeda motor di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara
pada Minggu (6/9) sore.
Akibat tabrakan itu, korban mengalami luka berat yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Jakarta Utara.
Tersangka bakal dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209
tentang Transportasi Darat karena telah menyebabkan orang lain luka
berat dengan ancaman penjara lima tahun.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara perbaiki 114 unit rumah tidak layak huni
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
"Saya sudah tidak bisa maju jadi calon Gubernur Kalteng," kata Teras Narang
Rabu, 17 April 2024 14:11 Wib
Projo sebut Jokowi tidak ada hambatan terkait pertemuan dengan Megawati
Rabu, 17 April 2024 13:11 Wib
Ratusan pendaki Gunung Rinjani yang tidak memiliki tiket diminta turun
Rabu, 17 April 2024 12:50 Wib
Pemko Palangka Raya tidak terapkan WFH ASN usai libur Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 18:21 Wib
Berikut barang-barang yang tidak boleh dibawa ke arena konser TVXQ
Selasa, 16 April 2024 11:12 Wib
Yang perlu dilakukan jika mobil lama tidak terpakai usai ditinggal mudik
Senin, 15 April 2024 10:20 Wib
Kemlu RI pastikan tidak ada WNI jadi korban penembakan di Philadelphia AS
Kamis, 11 April 2024 13:51 Wib