Penjualan Batu Bara Barut Januari-November 2,7 Juta Ton

id batubara barut, batu bara

Penjualan Batu Bara Barut Januari-November  2,7 Juta Ton

Sebuah tongkang bermuatan ribuan ton batu bara berlayar di Sungai Barito melintas di sebuah pelabuhan khusus tambang batu bara milik salah satu perusahaan di kawasan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah mencatat penjualan batubara selama periode Januari-November 2015 mencapai 2,7 juta ton.

"Jumlah ini merupakan penjualan tiga dari 10 investor pemegang izin kuasa pertambangan atau izin usaha pertambangan (IUP) dan satu pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B)," kata Kepala Bidang Pengawasan Tambang Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara Sarifudin di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Sarifudin, penjualan batu bara ini mulai normal kembali pada pertengahan November setelah empat bulan terhenti akibat Sungai Barito Surut.

Karena angkutan kapal bertonase besar yang merupakan sarana utama angkutan tambang dan lainnya tidak bisa berlayar hingga ke pedalaman Sungai Barito sehingga tidak ada penjualan karena sungai dangkal.

"Saat ini angkutan tambang batu bara melalui Sungai Barito mulai beroperasi kembali setelah debit air naik atau dalam," katanya.

Akibat tidak ada penjualan batu bara dalam empat bulan lalu itu sehingga dipastikan penerimaan dana perimbangan tahun 2015 melalui royalti (iuran eksplorasi dan eksploitasi batu bara) berkurang.

Perusahaan itu wajib membayar royalti kepada pemerintah dengan perhitungan kualitas kalori batu bara di bawah 5.100 kilo kalori dikenakan tiga persen, 5.100-6.100 kilo kalori lima persen dan di atas 6.100 kilo kalori tujuh persen dari harga jual.

"Jadi, selama tidak melakukan penjualan sehingga penerimaan royalti kita tidak maksimal, sedangkan realisasi yang ada tahun ini merupakan pembagian royalti tahun-tahun sebelumnya oleh Pemerintah Pusat," jelasnya.