15 ASN Barut Belum Lengkapi Berkas E-PUPNS

id 15 ASN, Barut, Berkas E-PUPNS, Masdulhaq

15 ASN Barut Belum Lengkapi Berkas E-PUPNS

Aparatur Sipil Negera (ASN). (pemerintah.net)

Kita harapkan hingga batas pendaftaran nanti semua PNS di daerah ini sudah melengkapi berkasnya,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Sedikitnya 15 orang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah belum melengkapi berkas pendataan ulang PNS eletronik (E-PUPNS) tahun 2015.

"Sampai saat ini ada 15 orang yang masih dilakukan verifikasi tahap satu yakni di Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat belum menyerahkan ke tahap selanjutnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut), Masdulhaq di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Masdulhaq, pihaknya masih belum mengetahui kepada sejumlah PNS tersebut belum melengkapi berkas, terkait ini sudah menjadi tanggung jawab ASN masing-masing SKPD itu karena batas pendaftaran ulang akan berakhir pada 31 Januari 2016.

Setiap PNS dan Calon PNS wajib mengentri data kepegawaiannya masing-masing, bagi yang tidak melakukan e-PUNPS hingga akhir bulan nanti akan dikenakan sanksi tegas oleh BKN pusat.

"Kita harapkan hingga batas pendaftaran nanti semua PNS di daerah ini sudah melengkapi berkasnya," kata Masdulhaq.

Dia mengatakan, hingga saat ini jumlah PNS di Barito Utara yang sudah mendaftar sebanyak 4.700 PNS atau selesih empat dari data sistem aplikasi pengelolaan pelayanan kepagawaian daerah ini mencapai 4.696 orang.

Saat ini sebanyak 3.133 orang sudah dalam tahap verifikasi level 3 yakni verifikasi di Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan level 2 yaitu verifikasi di BKD Barito Utara mencapai 1.504 PNS.

"Jadi yang masih dalam tahap level 1 yakni masih di SKPD masing-masing ada 15 orang yang diharapkan paling lambat akhir bulan Januari 2015 sudah selesai melengkapi berkasnya," jelas dia.

Pendataan ulang PNS eletronik ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menegaskan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi dalam data sistem informasi ASN.

Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Jainal Abidin mengingatkan kepada seluruh PNS/ASN di lingkungan pemerintah daerah ini melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik.

"Sebab ini sangat penting bagi basis data PNS/ASN nantinya. Jangan sampai tidak masuk daftar PNS/ASN dan ingatkan rekan PNS/ASN lainnya yang belum melakukan pendataan e-PUPNS," ujarnya.

Dia menjelaskan program ini sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksaan PUPNS. Maka dari itu, Sekda Jainal Abidin mengimbau agar PNS di lingku Pemerintah Kabupaten Barut yang belum melakukan pendataan ulang, bisa segera melakukan mendata ulang.

Apalagi proses pendaftaran dilakukan secara daring lewat e-PUPNS. Proses registrasi berakhir pada 31 Januari 2016.

"Jadi apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS/ASN belum juga mendaftar registrasi dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional dan BKN," tegas Jainal.