Pulpis Targetkan Tahun ini Bangunan Walet Kantongi IMB

id Pulang pisau, pemkab pulpis, bangunan walet, walet

Pulpis Targetkan Tahun ini Bangunan Walet Kantongi IMB

Kepala BPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Usis I Sangkai menargetkan pada tahun 2016 ini bangunan walet sudah mengantongi izin mendirikan bangunan. Saay ini bangunan walet yang mengantongi izin IBM hanya berkisar sekitar satu persen saja.

"Tahun 2016 ini ditargetkan banyak bangunan walet yang sudah mengantongi IMB," kata Usis, Minggu.

Salah satu kecamatan yang ditargetkan, terang Usis, adalah Kecamatan Kahayan Kuala. Pada daerah tersebut, masyarakat yang memiliki bangunan walet cukup besar, hanya kesadaran masyarakat untuk tertib perizinan masih kurang sehingga target pendapatan daerah dari keberadaan bangunan walet ini belum maksimal.

"Untuk kecamatan ini, paling tidak tahun ini lebih dari 50 persen pemilik bangunan walet telah mengantongi izin, begitu juga untuk kecamatan lainnya," ujar dia.

Dikatakan Usis, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melengkapi bangunan walet dengan IMB ini tentu menjadi kendala, sehingga  perlu strategi yang dilakukan pihak BPMPTSP diantaranya dengan lebih mengedepankan pendekatan secara personal.

Bahkan, ia berjanji akan turun langsung ke lapangan hingga menginap di lokasi untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, pentingnya melengkapi perizinan usaha tersebut.

Dijelaskannya, pihaknya tidak mempersulit masyarakat dalam pengurusan IMB khusus bangunan walet karena pelayanan IMB ini merupakan kewenangan dari BPMPTSP. Sedangkan untuk IMB bangunan rumah atau bangunan biasa, bisa langsung ditangani oleh pihak pemerintah di tingkat kecamatan.

Terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk kepengurusan IMB bangunan walet, terang Usis, tergantung dari luas bangunan. Untuk luasan seperti bangunan rumah, ucapnya, biaya yang dikeluarkan berkisar Rp1 Juta-Rp3 Juta, sedangkan untuk bangunan walet khusus dengan beberapa tingkat dihitung berdasarkan luasannya.

"Kita juga berharap kesadaran dari masyarakat karena setiap bangunan harus memiliki IMB. Terlebih, untuk bangunan walet memiliki kontruksi yang khusus dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan sekitarnya," papar Usis.