6000 Guru Di Kalteng Akan Pindah Status Kepegawaian

id Sampit, Kotim, Damber Liwan, Kotawaringin Timur, Guru, Kalteng, Status Kepegawaian

6000 Guru Di Kalteng Akan Pindah Status Kepegawaian

Ilustrasi. (lp3m.unila.ac.id)

....Seperti Palangka tidak mau serahkan aset, tapi hanya personel. Kami tidak mau berpolemik, ini amanat undang-undang. Kotim sangat taat dengan aturan yang ada...."
Sampit (Antara Kalteng) - Sekitar 6000 guru di Kalimantan Tengah akan berpindah status dari pegawai pemerintah kabupaten dan kota menjadi pegawai pemerintah provinsi.

"Guru itu akan dialihkan menjadi PNS provinsi. Ini harus dipersiapkan karena memang cukup berat, belum lagi masalah pengalihan aset yang cukup rumit. Guru berstatus tenaga kontrak juga akan ditanggung provinsi," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Damber Liwan saat musyawarah perencanaan pembangunan di Sampit, Rabu.

Pengalihan kewenangan ini merupakan perintah Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu isinya adalah tentang pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan luar biasa dari pemerintah kabupaten dan kota kepada pemerintah provinsi.

Dia mengatakan, pengalihan kewenangan ini juga diikuti pengalihan status guru pendidikan menengah dan luar biasa, beserta aset-asetnya.

Saat ini terdapat sekitar 1300 SMA dan 663 SMK negeri dan swasta di Kalimantan Tengah. Namun pengalihan kewenangan ini hanya berlaku terhadap guru di sekolah negeri, sedangkan swasta dikelola sendiri oleh yayasan masing-masing.

Pengalihan kewenangan ini paling lambat 2 Oktober 2016, namun Pemerintah Provinsi sepakat agar bisa dilakukan paling lambat 31 Juli nanti sehingga selanjutnya fokus pada pengelolaan. Nantinya akan dilakukan penandatanganan oleh bupati dan ketua DPRD dengan gubernur.

Sebelum pengalihan kewenangan itu, pemerintah kabupaten/kota wajib membiayai pendidikan menengah dan luar biasa sampai Desember 2016. April nanti rencananya ada tim pusat datang memantau dan mengevaluasi proses pengalihan tersebut.

"Kami mengapresiasi dan kami harap Kotim menjadi tercepat. Seperti Palangka tidak mau serahkan aset, tapi hanya personel. Kami tidak mau berpolemik, ini amanat undang-undang. Kotim sangat taat dengan aturan yang ada. Kotim tidak ada memutasi pengawas dan guru pendidikan menengah dan luar biasa," jelas Damber Liwan.

Saat pengalihan kewenangan nanti, tidak boleh ada satupun yang tertinggal. April nanti seluruh data sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara untuk dijadikan dasar dalam pengalokasian anggaran gaji melalui dana alokasi umum.