PT AGU Tak Terima TBS Petani Luar

id PT Agu Barut, TBS, Sawit, Tak Terima TBS Petani Luar, Perusahaan sawit

PT AGU Tak Terima TBS Petani Luar

Ilustrasi, Seorang pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di Dusun Bayas Kecammatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama PIR Butong Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara dalam dua bulan terakhir tidak menerima pembelian tandan buah segar milik petani diluar kawasan perusahaan.

"Sebagai ketua kelompok tani Trinsing Jaya yang beranggotakan 56 Kepala Keluarga tidak habis pikir dengan perlakuan PT AGU yang tidak menerima TBS petani di Barito Utara," kata Ketua Kelompok Tani Trinsing Jaya Parinton Sibarani di Muara Teweh, Selasa.

Padahal sudah jelas dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan kelapa sawit wajib membeli TBS petani atau pekebun luar sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Provinsi Kalteng bersama pengusaha perusahaan kelapa sawit (PKS).

Di samping surat keputusan Gubernur Kalteng itu, perusahaan kelapa sawit seharusnya juga wajib melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian tentang hasil perkebunan masyarakat.

"Saya selaku ketua kelompok tani sangat sedih dengan kejadian ini, apalagi TBS milik petani luar busuk karena tidak diterima pabrik PT AGU," katanya.

Akibat tidak diterimanya TBS tersebut, para petani tidak bisa membayar kredit pupuk. Sudah beberapa kali masalah ini ditanyakan kepada pihak AGU, alasannya pabrik rusak, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata pabriknya beroperesi.

"Kami sebagai petani sawit sangat dirugikan, bahkan sudah hampir putus asa dengan kejadian ini. Apabila TBS kami dijual dengan pihak lain, harganya tidak sesuai, dan rugi setelah dihitung upah panen plus biaya perawatan, dihargai Rp800-Rp850/kg," ujarnya.

Dia meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini dinas terkait ikut menyelesaikan masalah ini. Pemerintah Kabupaten diharapkan menjadi penengah dan mencari solusi terbaik terkait masalah ini agar para petani sawit di luar PT AGU tidak dirugikan.

"Bagi kami sebagai petani sawit, selesaikan permasalahan di internal perusahaan, dan yang terpenting buah sawit petani tetap diterima di pabrik PT AGU dengan harga yang telah ditetapkan Gubernur Kalteng," kata dia.

PT AGU merupakan perusahaan kelapa sawit tertua di Kalteng yang tergabung dalam Grup Matahari Kahuripan Indonesia (Makin). Perseroan ini adalah anak perusahaan rokok Gudang Garam Kediri, Jawa Timur.

Perusahaan ini memiliki areal seluas 18.087 hektare dengan produksi CPO sekitar 3.200 ton/bulan, sedangkan plasma diusahakan oleh petani plasma Satuan Permukiman (SP) 1, SP 2, SP 3, dan SP 4 dengan luas 4.254 hektare.

Pengelolaan sawit perusahaan itu dikerjakan oleh sekitar 1.800 kepala keluarga (KK) dengan luas kebun inti 16.297 hektare dan produksi rata-rata 15.000 ton/bulan.