Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Antang Ganda Utama (AGU) terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
RDP dipimpin oleh Karianto Saman dihadiri anggota DPRD lainnya dan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD II Sastra Jaya di Muara Teweh, Senin.
Rapat juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Letua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.
"Rapat dengar pendapat ini membahas terkait adanya pembatasan kuota (TBS) sawit," kata Karianto.
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut, pertama DPRD Barito Utara, Pemkab Barito Utara dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar.
Kedua, DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektare per bulan untuk kouta TBS Plasma.
"Kesimpulan ketiga pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan pada poin dua dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023," kata Karianto membacakan kesimpulan RDP.
Berita Terkait
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
Pj Bupati Bartim segera serahkan DIPA 2025 ke pejabat instansi vertikal
Senin, 16 Desember 2024 20:18 Wib
Polres Bartim berhasil tangkap 38 pelaku narkotika dan sabu 414,36 gram
Senin, 16 Desember 2024 16:44 Wib
Diskominfosantik Bartim terima kunker Komisi III DPRD Banjar
Senin, 16 Desember 2024 16:30 Wib
Pj Bupati Barito Timur ingin lansia tetap aktif dan mandiri
Minggu, 15 Desember 2024 7:01 Wib
DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025
Minggu, 15 Desember 2024 6:52 Wib
UMK Barito Utara 2025 disepakati naik 6,5 persen
Jumat, 13 Desember 2024 16:51 Wib
Disperindagkop Bartim dan BPOM pastikan pangan aman sambut nataru
Kamis, 12 Desember 2024 23:24 Wib