Reklamasi Marunda Dongkrak PAD Pulpis

id Pemkab Pulpis, Pulpis, Pulang Pisau, Marunda, galian C, Reklamasi Marunda Dongkrak PAD Pulpis, Marko

Reklamasi Marunda Dongkrak PAD Pulpis

Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Mineral Seketariat Daerah Pulang Pisau, Marko (FOTO ANTARA Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Mineral Seketariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Marko mengatakan bahwa reklamasi Marunda secara tidak langsung mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di daerah itu.

"Dalam empat bulan ini restribusi pertambangan Galian C sudah mencapai Rp1,3 Miliar," kata Marko di Pulang Pisau, Kamis.

Terlepas dari hasil penambangan pasir itu digunakan untuk keperluan reklamasi di perairan Marunda, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pekerja tambang di lapangan memang seperti itu. 

Pihaknya, hanya menerima restribusi pertambangan Galian C dari perusahaan yang tentunya telah melengkapi perizinannya.

Dalam satu kubikasi, terang Marko, restribusi yang diperoleh 20 persen sehingga dari harga Rp30 ribu per kubikasi, restribusi untuk pendapatan daerah Rp5 ribu. Rekomendasi, pengukuran hingga pemungutan restribusi Galian C saat ini masih melekat di Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Mineral Setda setempat.

Pada tahun 2015 lalu, pencapaian target galian C mencapai Rp1,092 Miliar. Sementara itu pada Tahun 2016 tidak ada target khusus yang dibebankan, dan jika memang reklamasi itu berlanjut, tidak menutup kemungkinan diprediksi restribusi yang diperoleh mencapai pada angka Rp3 Miliar.

Dikatakan Marko, untuk saat ini ada dua kecamatan yang memiliki sumber restribusi yang cukup besar yakni Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Jabiren Raya. Khusus Jabiren Raya, pertambangan pasir terbesar ada di Desa Pilang dan Desa Tumbang Nusa.

Lebih rinci dikatakannya bahwa di daerah setempat itu pasir yang dikeluarkan mencapai tiga tongkang dalam satu hari dengan besar yang bervariatif. Untuk tongkang ukuran kecil bisa mengangkut 3.000 kubik pasir dan tongkang dalam ukuran besar bisa mengangkut lebih dari 7.000 kubik pasir.

Menurut Marko, apakah karena imbas reklamasi yang kini menjadi sorotan dan menjadi isu nasional, membuat adanya penurunan pembelian pasir di daerah setempat. 

Berdasarkan informasi, pembelian dihentikan sementara karena pengusaha tambang meminta adanya kenaikan harga jual pasir dengan mempertimbangkan harga sekarang ini tidak sesuai lagi dengan operasional yang dikeluarkan.

Akibat adanya rencana kenaikan harga jual dari pengusaha ini, kemungkinan pihak pembeli masih belum bisa memutuskan untuk kembali melanjutkan kerjasama pembelian pasir dalam jumlah besar, demikian kata Marko.