Diskoperindag Palangka Raya Baru Data 6.650 UMKM

id Diskoperindag Palangka Raya, Pemkot Palangka Raya, Palangka Raya, Palangkaraya, UMKM Palangka Raya, Diskoperindag Palangka Raya Baru Data 6.650 UMKM,

Diskoperindag Palangka Raya Baru Data 6.650 UMKM

Salah satu pelaku UKM yang ada di Kota Palangka Raya. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Dari seluruh pelaku usaha, baru sebanyak 6.650 UMKM yang mencatatkan izin usahanya,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya baru mencatat 6.650 usaha kecil, mikro menengah (UMKM) yang mencatatkan izin usahanya.

"Dari seluruh pelaku usaha, baru sebanyak 6.650 UMKM yang mencatatkan izin usahanya," kata Kepala Bidang UMKM Diskoperindag Kota, Indriarti Ritadewi di Palangka Raya, Minggu.

Lulusan magister administrasi bisnis tersebut menerangkan bahwa dari jumlah UMKM yang terdaftar tersebut, sekira 80 persen didominasi UMKM kategori makro dan di bidang perdagangan.

Dikatakan lulusan insinyur sosial ekonomi pertanian itu bahwa jumlah tersebut jauh berada di bawah angka yang ditargetkan.

"Target kita itu harus ada 55.000 UMKM. Rendahnya angka yang kita peroleh saat ini karena banyak pedagang seperti para PKL, pedagang kelontong dan lainnya yang tak mendaftarkan izin usahanya," lanjut wanita yang akrab disapa Indri tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan upaya pembinaan sehingga jumlah UMKM yang ada di wilayah yang sering disebut "Kota Cantik" itu memenuhi target.

Saat ini pihaknya pun tengah memfasilitasi sebanyak 20 pelahu Industri Mikro, Kecil Menengah memperoleh label halal.

"Tidak semua IKM kita fasilitasi karena kita juga menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Untuk itu kita adakan pendataan. Pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang diantaranya mengantongi label Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)," kata Kepala Diskoperindag Palangka Raya, Sahdin Hasan.

Dia mengatakan, tujuan adanya label halal produk IKM tersebut untuk melindungi konsumen, pelaku IKM tetap bertahan serta mampu bersaing dengan produk lain.

"Sekarang masyarakat semakin cerdas. Untuk itu label halal juga menjadi pertimbangan konsumen dalam berbelanja. Jadi, semua produk industri harus menggunakan label halal," kata Sahdin.