Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan ada sejumlah masyarakat yang menolak keberadaan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang kelapa sawit, berlokasi di seberang pedesaan di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas, Lodewik C Iban di Palangka Raya, Rabu, mengatakan keluhan masyarakat terkait PBS bergerak di bidang kelapa sawit diperolehnya saat melaksanakan kegiatan reses perseorangan di hari pertama.
"Masyarakat merasa PBS tersebut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan lintasan truk-truk di jalan poros utama. Padahal itu merupakan akses utama juga bagi masyarakat setempat untuk berlalu lalang dalam melakukan aktivitas sehari-harinya," kata dia.
Menurut dia, keluhan warga terkait kerusakan jalan tersebut sampai saat ini belum ada tanda-tanda etikat baik dari PBS-PBS itu dalam menyelesaikannya. Bahkan pihaknya pun sudah merencanakan untuk menutup jalur agar truk-truk milik PBS tidak bisa melewatinya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ancaman itu tidak main-main karena sudah direncanakan. Tinggal menungga Badan Permusyawarahan Desa (PBD) dan masyarakat untuk membicarakan bersama bagamana penindakannya dilapangan.
"Kita sebagai wakil rakyat tidak ingin sampai itu terjadi maka nanti setelah pelaksanaan reses perseorangan sudah selesai, kita akan telusuri dan tindak lanjuti permasalahan itu. Sementara ini masyarakat, kita ingatkan jangan sampai bertindak seperti itu," kata dia.
Politisi Fraksi Nasdem itu juga menharapkan, adanya campur tangan Pemerintah dan Wakil Rakyat Kabupaten untuk ikut serta dalam menyelesaikan masalah-masalah antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat di sana.
Terpisah dari masalah PBS dan masyarakat, Lodewik mengatakan, serap aspirasi masyarakat atau reses perseorangan terus berlanjut keberbagai desa, kecamatan dan kabupaten sesuai dapilnya sampai pada tanggal 30 April.
"Saya akan menelusuri daerah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau untuk mengawasi, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat sehingga apa yang sudah terlaksanakan atau pun yang belum terlaksanakan akan kita ketahui secara lansung di lapangan," pungkasnya.