Dinsosnakertrans: Perampingan Karyawan Harus Sesuai Aturan

id Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana, Dinsosnakertrans, Dewin Marang, Perampingan Karyawan, Harus Sesuai Aturan

Dinsosnakertrans: Perampingan Karyawan Harus Sesuai Aturan

Ilustrasi. (Istimewa)

Kami harapkan agar proses perampingan itu dilakukan sesuai aturan dan perusahaan kami minta segera menyampaikan laporan beserta bukti-bukti penyelesaiannya,"
Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang melakukan perampingan karyawan, diingatkan untuk mematuhi aturan dan memenuhi hak karyawan.

"Kami masih menunggu laporan tertulis dari perusahaan. Kami harapkan agar proses perampingan itu dilakukan sesuai aturan dan perusahaan kami minta segera menyampaikan laporan beserta bukti-bukti penyelesaiannya," tegas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana di Sampit, Rabu.

Penegasan itu diberikan terkait keputusan perusahaan perkebunan kelapa sawit Makin Group yang melakukan perampingan karyawan.

Dalam pemberitahuannya kepada pemerintah daerah, perusahaan melakukan pengurangan karyawan untuk menjaga kestabilan keuangan perusahaan.

Menyikapi ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyurati perusahaan besar swasta itu.

Surat disampaikan kepada anak-anak perusahaan Makin Group yaitu PT Katingan Indah Utama, PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, PT Mukti Sawit Kahuripan, PT Surya Inti Sawit Kahuripan, PT Intiga Prabhakara Kahuripan pada 27 Mei lalu.

Namun informasinya, perusahaan sudah memulai perampingan karyawan sejak 24 Mei lalu.

Bima berharap perusahaan menjaga situasi dan kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Perampingan tenaga kerja adalah alternatif terakhir dalam mempertahankan perusahaan sesuai Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yakni pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Seandainya pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka rencana itu wajib dirundingkan dengan pekerja.

Pengusaha harus terbuka, jujur dan demokratis terkait hak-hak pekerja.

"Jika perundingan tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tegas Bima.

Bima mengaku belum mengetahui berapa banyak karyawan yang diberhentikan namun menyatakan akan memantau masalah itu agar proses dan hak-hak karyawan dipenuhi sesuai aturan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait perampingan jumlah karyawan yang juga menjadi perhatian DPRD setempat karena menyangkut nasib banyak karyawan.

"Pemerintah memang tidak bisa mencampuri internal perusahaan, tapi pemerintah harus memastikan semua berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah juga harus mengantisipasi dampak yang akan muncul dari kejadian ini, seperti bertambahnya pengangguran," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Dewin Marang.

Pemerintah daerah harus mencarikan solusi dengan menyiapkan lapangan kerja baru.

Hal tersebut dinilai harus dilakukan secara serius karena saat ini jumlah pengangguran di daerah ini sudah cukup banyak.

Jika tidak disikapi, dikhawatirkan perampingan tersebut akan memicu munculnya masalah baru seperti meningkatnya masalah sosial dan kriminalitas.