Legislator Berharap Pengurus Forum CSR Laksanakan Tugas

id DPRD Kotim, Kotawaringin Timur, Sampit, Kotim, Handoyo J Wibowo, Corporate Social Responsibility, CSR

Legislator Berharap Pengurus Forum CSR Laksanakan Tugas

Ilustrasi (Istimewa)

Selama ini perusahaan di Kotawaringin Timur melaksanakan program CSR sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi dengan baik...."
Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo berharap pengurus Forum Corporate Social Responsibility (CSR) nantinya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Dengan telah dibentuknya forum itu ke depannya CSR bisa lebih terpantau, terarah dan yang pasti harus tepat sasaran penggunaannya," katanya di Sampit, Kamis.

Handoyo mengaku menyambut baik dan mendorong langkah pemerintah daerah membentuk Forum CSR terebut.

Keberadaan Forum CSR diharapkan nantinya bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.

"Selama ini perusahaan di Kotawaringin Timur melaksanakan program CSR sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi dengan baik. Namun dengan adanya forum tersebut kita ingin semuanya bisa lebih terarah," katanya.

Seperti diketahui, forum CSR dengan Ketua Asisten II Setda Kotawaringin Timur Halikin juga melibat beberapa kalangan seperti pengusaha, tokoh masyarakat, LSM dan bahkan dari kalangan wartawan.

Pembentukan Forum CSR Kotawaringin Timur berlangsung pada tanggal 26 Mei 2016.

Sementara itu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menyayangkan proses pembentukan forum CSR tersebut karena tidak sepenuhnya diketahui oleh kalangan anggota DPRD daerah itu.

"Secara tegas kami bisa katakan tetang Forum CSR itu kami tidak tahu, apakah dibentuk atau tidak. Tetapi kalau sebatas informasi lisan itu sudah dibentuk, tetapi sangat disayangkan seolah-olah forum itu hanya sepihak di pemerintah kabupaten saja. Mestinya tidak seperti itu," ucapnya.

Menurut Dadang komposisi dalam forum itu mesti disusun sebaik mungkin dan jelas kedudukannya. Pemkab Kotawaringin Timur dalam forum ini hanya sebatas fasilitator saja.

"Mestinya perlu dibicarakan secara luas pembentukan forum itu. Saya mencurigai jika pembentukan forum ini sebatas normatif, dan setelah itu diam serta tidak ada kegiatan apa pun di forum tersebut," ungkapnya.

Sejatinya tegas Dadang, DPRD secara komposisi terlibat di dalam forum tersebut apalagi dalam inisiasi Perda CSR dikeluarkan oleh DPRD melalui Badan Legiaslasi (Baleg) periode terdahulu.

Dirinya berharap forum yang dibentuk itu bisa dievaluasi kembali, namun jika memang sudah berjalan mestinya bisa mengakomodasi dari apa yang selama ini disuarakan masyrakat dan DPRD Kotawaringin Timur.

"Kami tidak mau forum itu kehilangan marwahnya. Sebab, tujuan utamanya untuk kepentingan orang banyak, jangan sampai forum ini terbentuk, dan seiring itu juga berangsur-angrus hilang di pertengahan jalan tanpa ada sebab," demikian Dadang.