Sangat Disayangkan, Seluruh SKPD Pemprov Kalteng Abaikan Perda Informasi

id Kalimantan Tengah, KI Kalteng, Satriadi, Abaikan Perda Informasi, Seluruh SKPD Pemprov Kalteng Abaikan Perda Informasi

Sangat Disayangkan, Seluruh SKPD Pemprov Kalteng Abaikan Perda Informasi

Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

...karena ini memang kewajiban bagi semua badan publik yang diperintah oleh undang-undang dan Perda (peraturan daerah), dan sampai saat ini belum dijalankan dan dilaksanakan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Informasi Kalimantan Tengah, menyurati seluruh satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi setempat karena dinilai mengabaikan peraturan daerah tentang Pelayanan Informasi Publik.

"Kami sampai harus menyurati secara resmi semua SKPD tersebut, karena ini memang kewajiban bagi semua badan publik yang diperintah oleh undang-undang dan Perda (peraturan daerah), dan sampai saat ini belum dijalankan dan dilaksanakan," tegas Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Kamis.

Satriadi mengingatkan seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng agar segera menyampaikan laporan. Penyampaian laporan itu merupakan perintah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah.

Melaui surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua Komisi A dan Komisi D DPRD Kalteng tersebut, Komisi Informasi mengharapkan agar semua SKPD menyampaikan laporan sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda PIP tersebut.

"Pasca ditetapkannya Perda PIP Kalteng, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban bagi badan publik, diantaranya bahwa badan publik wajib membuat laporan tentang layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi," kata Satriadi.

Dijelaskannya, pada Pasal 8 Ayat (1) huruf l Perda PIP Kalteng dikatakan, bahwa badan publik di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, wajib membuat laporan tentang layanan informasi publik serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi.

Selanjutnya pada Pasal 31 ayat (1) ditegaskan, badan publik wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf l peraturan ini paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Sedangkan pada ayat (2), ditegaskan pula bahwa salinan laporan disampaikan kepada Komisi Informasi.

"Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Komisi Informasi Kalteng, yang akan disampaikan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," sambung Satriadi.

Beberapa waktu lalu Komisi Informasi Kalteng bersama beberapa elemen masyarakat telah bertemu Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail dan menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng, termasuk implementasi undang-undang dan Perda PIP Kalteng.

Salah satu masalah yang dibahas adalah bagaimana agar SKPD lingkup Pemprov Kalteng bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan Perda PIP Kalteng. Pertemuan itu juga membahas kemungkinan adanya sanksi disiplin bagi pimpinan SKPD yang abai terhadap peraturan perundangan.

"Kita ini adalah negara hukum yang mesti tunduk dan taat terhadap peraturan perundangan yang sudah ada. Suka tidak suka, terpaksa atau tidak, ya mesti harus dilaksanakan, terlebih badan publik pemerintah yang seharusnya memberikan contoh bagi badan publik lainnya," jelas Satriadi.