Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Legislator Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Elisa Lambung mengaku bahwa dirinya menerima informasi adanya “ketidaksinkronan†antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan RSUD Pulang Pisau serta para pasien rumah sakit tersebut.
“Jangan sampai permasalahan-permasalahan yang ada berimbas kepada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,†kata Elisa saat kunjungan kerja anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) V Kalteng di Kabupaten Pulang Pisau.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, salah satunya yakni BPJS Kesehatan belum memberikan uang jasa pelayanan medis para petugas kesehatan di RSUD setempat. Selain itu juga masalah sulitnya klaim-klaim pembelian obat yang dilakukan oleh pasien BPJS karena terjadi kekosongan obat-obatan. Akibatnya Keluarga pasien terpaksa harus membeli obat di luar, dan lambannya klaim ini juga terkadang membuat keluarga pasien kecewa.
Menurut Elisa, masalah tersebut harus segera diatasi tanpa mengedepankan ego sektoral masing-masing. Paling tidak, pemerintah setempat bisa memfasilitasi mencarikan jalan keluar setiap permasalahan yang muncul agar tidak mengorbankan masyarakat sebagai penerima pelayanan di bidang kesehatan.
Anggota DPRD Kalteng ini akan menjadualkan untuk melakukan kunjungan kerja ke kabupaten setempat untuk mendengarkan secara langsung apa permasalahan yang terjadi. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kapan rencana tersebut akan dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyesuaikan dengan jadual yang ada di DPRD Provinsi Kalteng.
Terkait dengan uang jasa pelayanan medis para petugas kesehatan ini, Direktur RSUD Pulang Pisau, dr Frans H Surentu kepada wartawan mengungkapkan bahwa uang jasa pelayanan medis tersebut masih belum dibayarkan.
Dikatakannya bahwa uang jasa pelayanan medis menjadi salah satu bagian yang diberikan oleh pihak BPJS dalam setiap pelayanan kesehatan kepada pasien. Pihaknya, mengaku telah menyetorkan 100 persen dana kepada BPJS Pulang Pisau tetapi untuk uang jasa pelayanan medis dari setiap pasien BPJS masih belum diterima.
Melalui tim penghitung, besarannya direkap setiap bulan dan jika mengalami keterlambatan dalam penyetoran ke BPJS pihaknya dikenakan denda. Menurut dia, uang jasa pelayanan medis ini diharapkan bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para petugas kesehatan.