Ini Alasan Tersangka Kenapa Hingga Membunuh "Rian"

id Barito Utara, Pemkab Barut, Polres Barito Utara, pembunuh Rian, Salon Rian

Ini Alasan Tersangka Kenapa Hingga Membunuh "Rian"

Waka Polres Barito Utara Kompol Witdiardi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz Septiadi menggelar Press Release pelaku penganiayaan pemilik salon "Rian" hingga tewas, Senin (31/10). (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Tersangka Antoni Bin Udin (15) diduga nekat membunuh korban pemilik Salon "Rian" bernama Mahlian alias Rian (35) di salonnya di Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah karena sakit hati mendapat perlakuan kasar oleh korban.

"Pelaku ditangkap polisi pada Minggu (30/10) sore pada saat penangkapan pelaku berusaha kabur, namun berhasil dibekuk setelah polisi menembak kaki pelaku sebelah kiri," kata Waka Polres Barito Utara Kompol Witdiardi di Muara Teweh, Senin.

Menurut Wakapolres, pelaku merasa sakit hati setelah datang dari Martapura,Kalimantan Selatan karena korban menjanjikan pekerjaan setelah bertemu dengan korban.Setelah dua hari berada di rumah korban pelaku hanya dapat perlakuan kasar dan omelan yang tak pantas.

Perlakuan kasar dan omelan itu, membuat pelaku naik pitam lalu mengambil parang yang berada didalam kamar setelah itu pelaku melayangkan parang ke bagian kepala sebanyak dua kali hingga sempat ditangkis oleh korban dengan tangan.

"Pelaku warga Jalan Ahmad Yani Gang Padi Martapura Kabupaten Banjar,Kalsel berhasil ditangkap saat bersembunyi ke dalam hutan sekitar 2-3 kilometer dari tempat kejadian perkara atau di sekitar hutan Desa Kandui," kata Witdiardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz Septiadi.

Barang bukti yang disita dari tempat kejadian diantaranya sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 35 sentimeter, satu buah kayu bulat panjang warna hitam, HP Nokia E-63 warna hitam, HP Nokia Express music warna hitam les merah (milik korban), kain lap warna merah, rantang makanan warna kuning masing-masing satu buah, sepasang sandal jepit dengan warna hijau, gayung hijau, gelas dan tas pakaian pelaku.

Tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan pemberatan dalam Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH pidana.

Pasal 338, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 yang berbunyi jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

"Karena tersangka dibawah umur juga di jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak serta perlakuannya juga berbeda dengan orang dewasa dan juga dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan masa penahanan hanya 15 hari setelah itu berkas harus lengkap (P21)," jelas Wakapolres.

Peristiwa pembunuhan Rian yang terjadi di salonnya di Jalan Ahmad Yani RT 02 Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang yakni desa yang berada di ruas Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin kilometer 60 itu terjadi Sabtu (29/10) sekitar pukul 17.45 WIB.

Saat kejadian tidak ada yang mengetahui karena pada Sabtu sore itu kawasan Desa Kandui diguyur hujan sangat lebat dan baru diketahui setelah ada sejumlah warga yang melintas ketika mau melaksanakan ibadah kebaktian di sebuah gereja yang tidak jauh dari rumah kontrakan korban yang berfungsi sebagai salon.

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka sabetan benda tajam di bagian dahi, hidung, tanganan dan siku tangan kanan mengalami luka yang banyak mengeluarkan darah.Korban dilarikan ke Puskesmas Kandui, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Jenazah korban hingga Minggu (30/10) pagi masih berada di ruang mayat Puskesmas Kandui dan Minggu siang hari di bawa untuk dimakamkan oleh keluarganya ke tempat asalnya di Desa Sikan Kecamatan Montallat.


Baca Juga :