Dinilai Rugikan Masyarakat Kotim, DPRD-Pemda Sepakat Revisi Perda Parkir!

id Kotawaringin Timur, Jainudin Karim, Sampit, Pungli, Ema Lyatun, Perda Parkir, Parkir

Dinilai Rugikan Masyarakat Kotim, DPRD-Pemda Sepakat Revisi Perda Parkir!

Ilustrasi (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sepakat melakukan revisi peraturan daerah (Perda) parkir di daerah itu.

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Jainudin Karim di Sampit, Rabu mengatakan, Perda Tahun 2010 tentang parkir tersebut perlu dilakukan revisi karena sudah banyak menimbulkan permasalahan di lapangan dan merugikan masyarakat banyak.

"Perda itu merugikan masyarakat karena dalam pelaksanaan di lapangan tarif yang diberlakukan tidak lagi mengacu pada Perda, bahkan diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat," katanya.

Dalam rapat koordinasi dengan sejumlah dinas teknis dan instansi terkait, Jainudin mengatakan, revisi dilakukan juga untuk mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi dan dikeluhkan masyarakat, yakni pungutan tarif yang tidak sesuai Perda.

"Dengan melakukan revisi Perda tahun 2010 tentang Parkir diharapkan bisa mencarikan solusi dan mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan," katanya.

Sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda, yakni untuk tarif kendaraan roda dua sebesar Rp1.000/unit kendaraan. Fakta di lapangan para juru parkir memungut sebesar Rp2.000/unit kendaraan, begitu juga terhadap kendaraan roda empat, enam dan seterusnya yang seharusnya dikenakan tarif Rp3.000 hingga Rp5.000/unit dipungut sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000/unit.

"Yang perlu dibenahi ke depan adalah aturan dalam Perda tersebut dan memperbaiki kembali system pengelolaan dari parkir tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Jainudin Karim mengatakan, revisi Perda parkir akan dilakukan pada Desember 2016. Hal itu dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak kerja sejumlah pengelola parkir.

Beberapa wilayah parkir yang ada di Kotawaringin Timur nantinya pengelolaannya akan diambilalih oleh pemerintah daerah dengan sistem menggaji para juru parkir.

"Kita berharap dengan adanya revisi Perda dan sistem pengelolaan parkir nantinya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini," harapnya.

Sementara itu, Bagian Hukum pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Ema Lyatun mengatakan jika akan melakukan revisi sebuah Perda berikut sistemnya maka harus dilakukan kajian di lapangan terlebih dahulu agar penerapannya nanti tidak menimbulkan permasalahan.

"Pada intinya kami pemerintah daerah sangat sepakat dan mendukung jika Perda Parkir itu direvisi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur Rihel mengatakan dirinya juga sepakat jika Perda dan sistem parkir direvisi.

"Saya harap di dalam Perda itu nanti ada penekanan secara tegas hingga memberikan sanksi kepada pengelola dan juru parkir yang melakukan pelanggaran," katanya.