akarta (Antara Kalteng) - Pemerintah perlu membentuk gugus tugas (task force) yang diberi kewenangan untuk menertibkan keberadaan pedagang bahan bakar minyak eceran dengan menggunakan nama "Pertamini" yang dinilai ilegal, kata seorang anggota DPR RI.
"Kita minta Kementerian ESDM membentuk 'task force' hingga ke daerah-daerah dan bekerja sama dengan pimpinan daerah setempat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum," kata anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha di Jakarta, Jumat.
Penertiban tersebut diperlukan, kata Satya, agar harga BBM di tingkat konsumen tidak lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Terlebih pemerintah sudah memberlakukan kebijakan "satu harga BBM" untuk daerah-daerah terpencil seperti Papua. "Jadi perlu dibentuk task force untuk memberantas itu. Tidak bisa hanya dengan statement," kata anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut.
Satya menilai pembentukan gugus tugas Pertamini sangat perlu karena hingga saat ini tidak ada institusi yang merasa bertanggung jawab terhadap maraknya Pertamini dan pengecer BBM ilegal.
Mereka dibiarkan saja, padahal di banyak lokasi, mereka bisa menjual hanya beberapa ratus meter dari SPBU. Di luar Jawa, lanjut Satya, bahkan seringkali SPBU kosong, namun di berbagai penjualan eceran ilegal tersebut malah banyak diserbu masyarakat.
Menurut Satya, Pertamini juga tidak mempunyai hak untuk distribusi BBM karena mereka bukan agen atau penyalur resmi yang memang memiliki aturan termasuk marjin.
Selain itu, penggunaan nama Pertamini bisa mengecoh masyarakat, seolah-seolah ada kaitannya dengan Pertamina. Padahal, Pertamini sama sekali tidak terkait dengan Pertamina.
Hal ini juga harus disosialisasikan bahwa Pertamini tidak ada kaitan dengan Pertamina. Nama Pertamini bisa mengesankan institusi di bawah Pertamina," tegasnya.
Kepala BPH Migas Andi Someng sepakat bahwa Pertamini harus diberantas dan ditindak tegas. Keberadaan usaha yang sekarang menjamur di masyarakat itu melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni UU Migas dan UU Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), ucapnya.
"Pertama, kegiatan Pertamini tidak punya izin usaha sebagai penyalur. Kedua, kegiatan usahanya mendompleng ketenaran Pertamina. Dan itu bisa mengurangi reputasi Pertamina," tukas Andi.
Andi menegaskan BPH Migas tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyegelan dan penangkapan. Kewenangan tersebut, lanjut Andi, berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Migas dan polisi.
Penindakan tegas menurut Andi, memang perlu dilakukan untuk mendidik masyarakat. Dalam hal ini masyarakat boleh membuka usaha, namun hendaknya dengan usaha yang legal.
Berita Terkait
Yamaha-BAF gelar customer gathering, konsumen bisa dapatkan motor terbaru harga miring
Minggu, 19 Mei 2024 16:58 Wib
Harga emas naik jadi Rp1,350 juta per gram
Sabtu, 18 Mei 2024 13:04 Wib
Harga emas Antam Jumat pagi turun Rp11.000 per gram
Jumat, 17 Mei 2024 9:49 Wib
PSSI ungkap kenaikan harga tiket untuk pendanaan timnas Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 20:40 Wib
Harga emas Antam melonjak hingga Rp22.000 per gram
Kamis, 16 Mei 2024 9:56 Wib
Harga mobil Rubicon Mario Dandy diturunkan untuk tarik minat pembeli
Rabu, 15 Mei 2024 9:39 Wib
Harga emas Antam hari ini naik Rp8.000 per gram
Rabu, 15 Mei 2024 9:04 Wib
Harga emas Antam turun Rp9.000 per gram
Selasa, 14 Mei 2024 9:08 Wib