Buntok (Antara Kalteng) - Pemerintah kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengajukan empat rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat di Buntok, Selasa.
Penjabat Bupati Barsel Mugeni mengatakan, keempat ranperda tersebut masing-masing tentang pendapatan dan belanja daerah 2017, tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
Dalam rapat paripurna XI masa sidang III DPRD Barito Selatan, ia mengatakan, ranperda lainnya tentang pengawasan penjualan dan penyalahgunaan lem yang mengandung zat adiktif.
"Kami berharap empat materi raperda yang disampaikan ini dapat dibahas, dikaji dan mendapat persetujuan DPRD agar bersama pemkab menjadinya sebagai peraturan daerah (perda)," ucapnya.
Keempat perda tersebut diyakininya dapat diterapkan dalam upaya memajukan pembangunan serta meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Sementara ketua DPRD Barsel, Tamarzam mengatakan, dewan akan mempelajari empat ranperda an selanjutnya membahas bersama Pemkab Barsel.
Berita Terkait
Tunggal putri Indonesia buka kemenangan pertama atas Korea Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 9:50 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
FYP Yamaha disambut antusias siswa SMKN 5 Banjarmasin
Sabtu, 27 April 2024 6:17 Wib