Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Ikatan Alumni Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kalimantan Tengah Awaluddin Noor menyatakan prihatin terhadap maraknya serbuan dan pendirian toko modern yang dinilai tidak wajar di setiap pemukiman dan penjuru kota se-Provinsi Kalteng.
Peran pemerintah di Kalteng sekarang ini telah meloloskan dalam jumlah sangat banyak toko modern dan terkesan kurang berpihak dengan ekonomi kelas rakyat kecil yang membuka warung, kata Awaluddin di Palangka Raya, Minggu.
"Kita melihat persoalan menjamurnya minimarket atau toko modern ini problematika sangat faktual aktual, perlu disikapi dalam kerangka melindungi rakyat kecil di sekitar kita. Hal ini harus menjadi keprihatinan bersama terutama bagi kalangan Nahdliyin," ucapnya.
Ketua PPP Kalteng ini pun mengajak semua pihak mencari solusi dan apabila memungkin dibuat fatwa kepada Pemerintah. Sebab tidak mungkin fair mekanisme perijinan toko modern dilepas begitu saja oleh pemerintah kepada mekanisme pasar.
Awaluddin mengatakan ada banyak referensi yang bisa diambil NU Kalteng, antara lain PWNU Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan Fatwa Haram untuk izin pendirian toko modern pada 12 Desember 2016 lalu.
"Keputusan tersebut muncul saat PWNU menggelar pertemuan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi Kabupaten Magelang membahas keberadaan toko modern berjejaring. Hasilnya, PWNU Jateng mengeluarkan fatwa haram pada pemberian izin pendirian toko modern berjejaring berdampak buruk pada toko kelontong dan pasar Tradisional," beber dia.
Dirinya berharap NU Kalteng membuat dan kemudian menyampaikan nota agar pemerintah membuat regulasi yang berkeadilan dan melindungi kelompok usaha maupun warung-warung kecil. NU bahkan sudah waktunya menggelorakan kampanye `Ayo Belanja di Warung Tetangga` demi ekonomi umat.
Mantan Anggota DPRD Kalteng ini juga meminta pemerintah se-Kalteng lebih ketat dalam mengeluarkan izin dan memonitor sejauh mana legalitas peizinan. Jangan sampai disalahgunakan dan malah ada pembiaran.
"Jika pemerintah membiarkan kondisi atau tetap memberi izin toko modern, maka imbasnya bisa berbahaya. Bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat. Karena itu, para kiai bermusyawarah atau bahtsul masa�il untuk mengkajinya," demikian Awaluddin.
Berita Terkait
APBD Kalteng terus meningkat, kini capai Rp8,79 triliun
Jumat, 3 Mei 2024 16:41 Wib
Nuryakin siap bertarung di Pilkada Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
Bulog serap 5.200 ton beras hasil pertanian Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 7:26 Wib
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Gubernur Kalteng salurkan Tabungan Beasiswa Berkah untuk belasan ribu mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 18:02 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib