Buntok(Antara Kalteng) - Calon wakil Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Sukanto yang berpasangan dengan calon Bupati HM Farid Yusran menyatakan tugas Wakil Bupati ada di Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikannya Sukanto saat menjawab pertanyaan calon wakil Bupati, Satya Titiek Atyani Djoedir dalam debat publik yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum setempat di Buntok, Sabtu malam.
"Tugas wakil Bupati itu sudah sangat jelas tercantum dalam Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah," katanya yang disambut tepuk tangan para pendukung yang hadir.
Ia menyebutkan, tugas antara Bupati dan wakil Bupati itu ada pembagiannya dan tugas Wakil Bupati itu membantu kepala daerah dalam memimpin urusan pemerintahan.
Tugas wakil Bupati, lanjut dia, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memberikan saran dan nota pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan.
"Selain itu, wakil Bupati juga melaksanakan tugas yang diberikan kepala daerah yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah," ucap Sukanto yang memiliki segudang berpengalaman dalam bidang birokrasi pemerintahan itu.
Jadi, lanjut dia, tidak ada alasan bagi wakil Bupati tidak bisa bekerja atau hanya menunggu perintah Bupati, sebab tugas dan fungsinya sudah tercantum dalam Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Ketika Satya Titiek Atyani Djoedir menyatakan selama menjadi wakil Bupati lima tahun sebelumnya ada keragu-raguan karena tidak diterbitkan keputusan Bupati. Calon Bupati HM Farid Yusran menyanggah seharusnya wakil Bupati tidak boleh menunggu.
"Karena tugas wakil Bupati itu sangat jelas dalam Undang-Undang tersebut," ujar Farid Yusran yang kembali disambut teriakan yel-yel para pendukung yang hadir dengan kata Faris menang.
Acara debat publik calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berlangsung di GPU Jaro Pirarahan Buntok tersebut berlangsung dengan tertib, aman dan lancar dan dijaga ketat aparat kepolisian Polres Barsel.
Adapun pasangan calon yang mengikuti Pilkada Barsel 15 Februari 2017 mendatang diikuti dua pasangan calon yakni Ir HM Farid Yusran, MM-Drs Sukanto, SH (Faris ) nomor urut 1 dan Eddy Raya Samsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir (Erat) nomor urut dua.
Berita Terkait
Tunggal putri Indonesia buka kemenangan pertama atas Korea Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 9:50 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
FYP Yamaha disambut antusias siswa SMKN 5 Banjarmasin
Sabtu, 27 April 2024 6:17 Wib