BKD se-Kalteng Kumpul di Sampit Bahas Pangkat ASN

id kalimantan tengah, BKD se-kalteng, pangkat ASN, rakor pangkat ASN, ASN, sampit

BKD se-Kalteng Kumpul di Sampit Bahas Pangkat ASN

Badan Kepegawaian Daerah se-Kalteng berkumpul di Sampit membahas masalah kenaikan pangkat aparatur sipil negara, Kamis (2/2/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah berkumpul di Sampit menggelar rapat koordinasi membahas penyelesaian masalah pangkat aparatur sipil negara (ASN).

"Proses kenaikan pangkat ASN sering terkendala berbagai sebab, makanya rapat koordinasi ini menjadi momen untuk berbagi informasi dan bersama membahas permasalahan yang sering terjadi," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Sugian Noor di Sampit, Kamis.

Rapat koordinasi ini dihadiri Badan Kepegawaian Daerah dari 13 kabupaten dan satu kota serta BKD Provinsi Kalimantan Tengah. Tiga orang pemateri yang dihadirkan berasal dari Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Kalimantan di Banjarmasin.

Untuk regional Kalimantan, rapat ini digelar di dua tempat yakni Samarinda Kalimantan Timur dan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merasa bangga karena dipercaya menjadi tuan rumah acara ini.

Berbagai masalah yang sering dihadapi ASN dalam proses kenaikan pangkat diantaranya terkait penetapan angka kredit, perbedaan persepsi serta ketentuan yang sering berubah. Masalah ini perlu dibahas bersama untuk saling membantu sehingga bisa mengatasinya dengan baik.

"Setelah pertemuan ini saya berharap tidak ada lagi yang sampai BTL (berkas tidak lengkap) atau TMS (tidak memenuhi syarat) saat ASN mengurus kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat diharapkan tepat waktu dan orang, sebagai penghargaan sehingga pegawai berlomba-lomba meningkatkan kinerja dan hasilnya juga lebih baik," harap Sugian.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto mengatakan, mengatakan, periode kenaikan pangkat ASN dua kali dalam setahun yakni 1 April dan 1 Oktober. Hampir setiap periode, ada saja usulan kenaikan pangkat ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Terkadang ada yang tidak sinkron antara persepsi kita dengan BKN selaku pihak yang mengeluarkan persetujuan teknis sebagai syarat kami membuat surat keputusan kenaikan pangkat. Ini yang perlu dibahas makanya semua dikumpulkan oleh BKN supaya mereka bisa menjelaskan," kata Alang.

Kendala seperti itu dialami hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Apalagi, kini banyak muncul peraturan-peraturan terkait masing-masing bidang, padahal sudah ada peraturan sebelumnya terkait masalah kepegawaian secara umum, sehingga membutuhkan pemahaman mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam menerapkannya.

Alang mengapresiasi masalah ini mendapat perhatian pemerintah pusat. Harapannya, kenaikan pangkat yang merupakan hak dan penghargaan kepada ASN dapat diberikan sesuai ketentuan.


Pewarta :
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.