Lagi, Imigrasi Palangka Raya Deportasi 3 WNA China

id Palangka Raya, Imigrasi Palangka Raya, WNA China, Wishnu Daru Fajar, Imigrasi Palangka Raya Deportasi 3 WNA China

Lagi, Imigrasi Palangka Raya Deportasi 3 WNA China

WNA China sesaat sebelum dideportasi, di kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/2/17). (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya mendeportasi tiga warga negara asing asal China yang melakukan kegiatan perakitan mesin sedot emas di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tanpa dokumen resmi.

"Pada hari ini, tiga WNA China ilegal tersebut kami deportasi. Dipulangjkan langsung ke China," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya Wishnu Daru Fajar di Palangka Raya, Jumat.

Ketiga warga China bernama Lu Qile, Lu Zhengguo, dan Wei Yongpo tersebut diberangkatkan dari Kantor Imigrasi "Kota Cantik" ini sekira pukul 01.45 WIB didampingi sejumlah petugas imigrasi.

"Pukul 02.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air, WNA China yang dikawal petugas imigrasi bertolak ke Jakarta. Mungkin di sana menginap sehari dan besoknya ketiganya langsung diterbangkan ke China," katanya.

Dia menambahkan, selain dideportasi, ketiganya dimasukkan dalam daftar tangkal sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.

"Setelah penyelidikan ternyata mereka hanya menggunakan paspor bebas visa jadi tidak ada legalitas dalam pelaksanaan kegiatannya," katanya.

Penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang menyatakan ada aktivitas orang asing di Desa Takaras. Selanjutnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari Petugas Imigrasi Kelas I Palangka Raya dan Unit Intel Kodim 1016/Plk menuju lokasi.

Di lokasi tim menemukan tiga WNA tersebut beserta satu WNI keturunan China asal Jakarta bernama Sekie kedapatan melakukan aktivitas perakitan alat tambang emas.

Tiga WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sehingga mereka langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I "Kota Cantik" Palangka Raya.

Pada Agustus 2016, Tim Pora juga mengamankan 12 WNA asal China yang melakukan kegiatan pengeboran tanah secara ilegal di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA. Jika melihat WNA melakukan aktivitas yang tidak wajar segera laporkan kepada petugas, baik kepolisian maupun pihak pemerintah," katanya.