Anggota DPRD Kotim Ikuti Sosialisasi Amnesti Pajak

id dprd kotim, kotawaringin timur, amnesti pajak, parimus, kalimantan tengah

Anggota DPRD Kotim Ikuti Sosialisasi Amnesti Pajak

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (kiri) saat menerima cendera mata dari Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Sampit, Anis Yudoyono (kanan), dalam acara sosialisasi amnesti pajak, Senin (20/3). (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pimpinan, anggota dan Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengikuti sosialisasi amnesti pajak oleh Kantor Pajak Pratama Sampit.

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus di Sampit, Senin mengatakan sosialisasi program pengampunan pajak berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD. Mengenai soal tax amnesty (pengampunan pajak) dan proses pelaporan pajak pribadi melalui sistem efiling.

"Kami adalah wakil rakyat, jadi sosialisasi ini selain untuk diri kita sendiri juga akan kami sosialisasikan kembali kepada masyarakat, supaya program tax amnesty ini bisa menyebar luas ke seluruh Kabupaten Kotawaringin Timur," tambahnya.

Parimus mengatakan, pihaknya mengundang KPP Pratama Sampit untuk menjelaskan hal-hal terkait pengampunan pajak kepada DPRD Kotawaringin Timur. Hal itu agar kalangan anggota DPRD, dapat menyebarkan kembali kepada masyarakat.

Menurut Parimus, ada sebagian masyarakat di beberapa wilayah Kotawaringin Timur yang tidak banyak mengetahui terkait perpajakan.

Dengan demikian, saat DPRD Kotawaringin Timur melakukan reses di daerah, mereka akan mensosialisasikan kembali tentang amnesti pajak kepada masyarakat.

"Diharapkan pembayaran pajak dapat berjalan dengan baik dan menambah pendapatan untuk negara kita, sehingga nantinya kita juga yang akan menikmatinya melalui pembangunan," katanya.

Parimus mengatakan, jika pendapatan negara meningkat, tentunya masyarakat kembali yang akan memperoleh manfaat. Pasalnya, pada akhirnya pajak tersebut akan digunakan membangun infrastruktur dan kegiatan pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Intinya kami sebagai wakil rakyat juga berupaya menjadi contoh bagi masyarakat terkait keaktifan membayar pajak. Kita juga mengajak masyarakat mensukseskan program pemerintah, salah satunya amnesti pajak," ucapnya.

Kesadaran masyarakat sebagai warga negara yang baik adalah taat dan tepat waktu dalam membayar semua jenis pajak karena hal itu untuk kelancaran pembangunan.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sampit, Anis Yudiono mengaku, menyambut baik keinginan DPRD Kotawaringin Timur yang ingin mengetahui secara mendalam hal-hal terkait amnesti pajak.

"Kita sama-sama belajar tentang pengampunan pajak. Ini merupakan program pemerintah yang sudah dituangkan ke dalam undang-undang, dan wajib kita semua mentaatinya," katanya.

Dia mengapresiasi antusiasme dari wakil rakyat itu, menurutnya sosialisasi tax amnesty itu sangat penting, apalagi ini sudah masuk menjelang akhir, apabila melewati batas akhir maka denda sebesar 200 persen itu akan diterapkan.

Menurutnya, setelah kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara. Oleh karena itu, kepada masyarakat dihimbau bagi yang ingin ikut tax amnesty untuk segara ikut pada periode ketiga.