Sampit (Antara Kalteng) - Usaha pembuatan batako di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terancam tutup karena kesulitan mendapatkan pasir yang merupakan bahan baku penting produk tersebut.
"Saat ini kami memproduksi batako menggunakan sisa stok pasir yang ada. Kalau pasirnya habis dan tidak ada pasokan lagi maka kami tidak bisa beroperasi. Pemasok pasir langganan kami belum bisa memastikan kapan mereka bisa kembali memasok pasir," kata Hatmansyah, pembuat batako di Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa.
Informasi yang didapatnya, pemasok pasir saat ini tidak beroperasi setelah razia yang dilakukan polisi belum lama ini. Hampir semua pengusaha pasir atau galian C menghentikan aktivitasnya.
Kondisi ini dirasakan sangat mengganggu karena membuat produksi terancam terhenti. Padahal permintaan batako cukup lancar karena pembangunan di Kotawaringin Timur cukup bagus dan berkembang.
Hatmansyah mengaku tidak mengetahui akar permasalahan sehingga aktivitas penambangan pasir dihentikan. Namun dia berharap ada solusi agar masalah ini tidak sampai mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.
"Kalau harga bahan baku naik, kami masih bisa beroperasi. Tapi kalau pasir tidak ada, lalu apa yang bisa kami buat? Ini sangat mengganggu," kata Hatmansyah.
Saat ini harga batako Rp2000 per buah, sedangkan gorong-gorong Rp100.000 per buah. Usaha pembuatan batako berkembang karena pembangunan di Kotawaringin Timur cukup signifikan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berjanji segera mencarikan solusi polemik masalah penambangan pasir yang kini mulai menimbulkan gangguan dan reaksi di masyarakat.
"Pengusaha galian C mungkin tidak terlalu terdampak, tapi ada ratusan sopir yang selama ini menggantungkan hidup dari sana untuk menafkahi keluarganya. Masalah ini harus cepat ditangani," kata Asisten Bisang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor.
Saat ini aktivitas galian C dihentikan karena banyak yang tidak mengantongi izin. Beberapa hari lalu Polres Kotawaringin Timur bahkan mengamankan seorang warga saat penertiban penambangan pasir atau galian C ilegal.
Pemerintah daerah sedang mencarikan solusi supaya kebutuhan pasir tetap terpenuhi dan pelaku usaha tambang pasir beroperasi secara legal. Ini juga dikarenakan pemerintah daerah tidak bisa memungut retribusi untuk daerah jika penambangan galian C dilakukan secara ilegal.
Dia mengakui, sebagian besar galian C di Kotawaringin Timur memang belum berizin. Pengusaha sudah cukup lama diberi toleransi namun belum juga bisa memenuhi perizinan yang diharuskan.
"Bukan tidak mau mengurus izin tapi mereka terkendala status kawasan hutan karena izinnya harus dari pemerintah pusat. Kalau masuk kawasan hutan maka izin kawasannya harus dari pemerintah pusat. Izin pelepasan kawasan yang diajukan perusahaan perkebunan saja masih banyak yang belum selesai," sambung Halikinnor.
Sejak awal 2017, pengelolaan sektor pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun pemerintah kabupaten akan berupaya semaksimal mungkin membantu pengusaha mengurus izin sesuai aturan.
Berita Terkait
Pendapatan Negara dari dividen BUMN capai Rp85,5 triliun, 2025 ditarget Rp90 triliun
Selasa, 26 November 2024 9:50 Wib
Logistik pilkada di Bartim sudah didistribusikan kekecamatan
Selasa, 26 November 2024 6:15 Wib
Sukseskan pilkada, Lapas Sampit distribusikan formulir C kepada warga binaan
Selasa, 26 November 2024 6:03 Wib
Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit bersatu amankan TPS Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 17:35 Wib
Bupati Kotim ajak masyarakat gunakan hak pilih
Senin, 25 November 2024 16:38 Wib
Tingkatkan transparansi dan efisiensi, PUPR Bartim luncurkan 'TUNAS'
Senin, 25 November 2024 16:04 Wib
Dispora Kotim latih pemuda berani berwirausaha
Senin, 25 November 2024 16:01 Wib
Pemkab Barito Timur gelar apel kesiapan Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 15:50 Wib