11 Anggota DPD RI Ingin Dengar Masukan Pemprov Kalteng Terkait RUU Pengupahan

id Anggota DPD RI, DPD RI, Fahira Idris, RUU sistem Pengupahan, Muhammad Rahman, kalteng, kalimantan tengah

11 Anggota DPD RI Ingin Dengar Masukan Pemprov Kalteng Terkait RUU Pengupahan

Komite III DPD RI saat menggelar rapat kerja daerah dengan Pemprov Kalteng yang diwakili Wakil Gubernur Kalteng H Said Ismail diAula Eka Hapakat, Selasa (25/4/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - 11 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui Komite III ingin mendengarkan masukan dari Pemerintah Provinsi Kalteng  terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang sistem pengupahan.
 
"Rapat kerja daerah Komite III DPD RI dengan pemprov setempat ini bertujuan untuk mendengarkan masukan bagaimana pengupahan di setiap perusahaan yang ada di Kalteng selama ini. Untuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang pengupahan belum mencakupi semua apa yang diinginkan," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, Selasa.
 
Berbicara mengenai sanksi  perusahaan yang melanggar aturan yang sudah tertera, ternyata belum memberikan tindakan tegas. Permasalahannya sampai saat ini hanya memberikan teguran serta sanksi administrasi saja.
 
"Maunya kita mempertegas RUU tentang sistem pengupahan apabila ada perusahaan yang melanggar aturan msalah pengupahan bisa dilakukan penutupan terhadap perusahan tersebut. Selama ini perusahaan yang melanggar hanya diberikan sanksi administrasi saja," katanya.
 
Muhammad Rahman Koordinator rombongan Komite III DPD RI mengatakan, RUU inisiaf yang dilakukan para anggota ini tak lain untuk menyempurnakan mengenai keluhan masyarakat tentang UMP, UMK, tunjangan kerja dan uang santunan kerja selama ini menjadi perdebatan setiap tahunnya.
 
"Dengan sempurnanya RUU sistem pengupahan ini nantinya akan kita bawa ke Jakarta dilakukan pembahasan. Di DPD pusat nantinya kita akan melakukan rapat kembali serta menyamakan pendapat mengenai apa yang sudah kita dapat dari tiga  Provinsi seperti Kalteng, Aceh dan Timika Papua," ucap Rahman perwakilan DPD asal Kalteng.
 
Dia menjelaskan, pihaknya berharap RUU ini bisa mengatur serta menindak perusahaan nakal yang selalu mengabaikan kewajiban karyawannya.
 
"Sanksi perusahaan tidak membayar kewajiban karyawannya di tindak tegas dan sanksi dikenakan adalah penutupan oprasional perusahan nakal yang selalu menyengsarakan kariyawannya," demikian senator muda asal Kabupaten Pangkalan Bun, KalimantanTengah itu.