Salah seorang warga desa Patai yang melaporkan kasus tersebut ke polisi Suparman di Sampit, Rabu mengatakan PT TASK III dugaan telah merusak ekosistem sungai desa Patai dengan menanam pohon kelapa sawit hingga ketepian sungai.
"Penanaman pohon kelapa sawit dipinggir sungai bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengolahan kawasan lindung sepadan sungai, selain itu UUD Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatan perusakan hutan," tambahnya.
Suparman mengatakan, PT TASK III juga telah melakukan pelanggaran terhadap UUD Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UUD RI Nomor 07 Tahun 2004 tentang sumber daya air.
"Sebetulnya laporan yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum sebetulnya sudah yang ke sekian kalinya, setelah sebelumnya juga pernah saya melaporkan dugaan pengrusakan sungai sampai ketingkat pusat, namun belum juga ada kejelasan terlebih tindakan tegas untuk perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Baca : Nah! Ratusan Warga Kotim Ancam Tutup Lahan TASK
Menurut Suparman, selama ini warga masih bersabar dengan janji pihak PT TASK III yang akan merealisasikan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat Desa Patai meski tidak jelas kapan akan dipenuhi janji tersebut.
"Justru hari ini (Rabu,10/5) rapat mediasi yang telah disepakati pihak perusahaan dengan kami warga desa patai untuk membahas soal realisasi plasma, dengan dibantu difasilitasi pemerintah daerah, dibatalkan dengan alasan tidak jelas, padahal warga sudah menunggu-nunggu," katanya.
Suparman mengatakan, apabila laporan kasus dugaan pengrusakan ekosistem sungai tersebut proses hukumnya tidak berjalan maka, pihaknya berjanji akan melaporkan sampai ke tingkat pusat agar perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan sanksi tegas karena telah melanggar aturan.
"Sampai saat ini kami percaya dengan aparat penegak hukum di daerah ini, hanya saja kami sangat kecewa dengan pemerintah Kotawaringin Timur karena membatalkan rapat mediasi tanpa ada kejelasan yang pasti," katanya.
Ditambahkannya, mereka berharap laporan yang disampaikan masyarakat desa Patai ke Polres Kotawaringin Timur, agar bisa diproses sebagaimana mestinya.
"Kami ingin proses hukum dugaan pelanggaran harus berjalan dan berkeadilan," demikian Suparman.