Pemkab Minta Perusahaan di Barut Bayar THR H-7

id pemkab barut, Tenggara Teweng, Pemkab Minta Perusahaan di Barut Bayar Thr H-7

Pemkab Minta Perusahaan di Barut Bayar THR H-7

Ilustrasi (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Perusahaan yang menanamkan investasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di bidang tambang, perkebunan dan kehutanan serta toko maupun hotel atau penginapan wajib membayarkan tunjangan hari raya paling lambat sepekan sebelum hari raya atau H-7.

"Permintaan membayar THR paling lambat H-7 ini sudah kami sampaikan melalui surat resmi ke perusahaan yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara (Barut), Tenggara Teweng di Muara Teweh, Kamis.

THR bukan saja dibayarkan kepada karyawan perusahaan besar namun juga wajib dibayarkan oleh pemilik toko dan penginapan/hotel yang memiliki karyawan ataupun buruh.

Jangan dijadikan alasan tidak memenuhi kewajiban setiap perusahaan yang memberikan THR bagi karyawannya dengan adanya faktor yang berbeda yakni anjloknya harga jual batu bara kurang lebih 10 persen sehingga banyak perusahaan yang tutup atau tidak produksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang baru dengan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.

"Perusahaan wajib memberikan THR karyawan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan yang bersangkutan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, kata Tenggara didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial SD Aritonang.

Sebagai contoh, katanya, jika gaji karyawan sebesar Rp 2 juta per bulan, maka perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda senilai Rp2,1 juta. Berdasarkan pasal 3 Permennakertran Nomor 6 tahun 2016 menyebutkan bahwa karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Namun, karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, dan kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali besarnya upah satu bulan.

"Setiap perusahaan wajib mengalokasikan anggaran THRnya sesuai aturan yang ada supaya terhindar dari denda keterlambatan pembayaran THR tersebut pada hari raya keagamaan," ujar Tenggara.