"Pelaku bernama Amat (18) warga Jalan Mendawai, Palangka Raya diamankan tanpa ada perlawanan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono.
Ismanto menjelaskan, pembobolan terjadi Sabtu (10/6/2017) malam. Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku bermodal rekaman CCTV pemilik rumah makan.
"Modusnya, pelaku masuk melalui plafon samping rumah makan dan mengambil uang yang ada di laci kasir. Dalam aksi pelaku terekam CCTV dan wajah yang tertera itu sangat jelas jadi memudahkan anggota untuk melacak keberadaan pelaku," ucapnya.
Uang hasil curian, oleh pelaku langsung dibelikan sepasang sepatu bot serta keperluannya sehari-hari.
"Barang bukti yang bisa kita amankan dari pelaku adalah sepatu bot, sarung penutup wajah dan obeng untuk mencongkel plafon hingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya di dalam toko," katanya.
Akibat ulahnya itu, anak punk yang sudah diamankan aparat berwajib kini mendekam di sel Mapolres setempat. Polisi juga masih menyelidiki berapa pelaku beraksi di wilayah hukum Polres setempat.
"Kita juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap aksi kejahatan yang dilakukannya ada berapa kali. Karena belakangan ini aksi pencurian juga marak terjadi," tandasnya.