Waduh! Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Pontianak di Sampit

id Polres Kotim, Sabu-sabu, Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Pontianak di Sampit

Waduh! Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Pontianak di Sampit

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita, Senin (17/7/2017) (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap dua pengedar sabu-sabu di Sampit yang terkait jaringan narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Mereka ini menetap di Kotawaringin Timur, namun sabu-sabunya dipasok oleh rekan mereka dari Pontianak. Mereka mengaku menerima barang di sini, berarti ada kurir yang mengantar kepada mereka," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Senin.

Dua tersangka pengedar sabu-sabu itu adalah Imam (25) warga Jalan Warna Agung RT 10 RW 04 Keluraham Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kotim atau Jalan Rahadi Usman II RT 001 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Sulaiman (24) warga Jalan Desa Kecodur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Jawa Timur atau Jalan Rahadi Usman II RT 001 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Ketapang. Keduanya ditangkap Sabtu (17/7) malam.

Awalnya polisi mendapat laporan masyarakat dan berhasil menangkap Imam di Jalan Rahadi Usman II. Barang bukti yang ditemukan adalah lima paket 77,92 gram dan uang tunai Rp2 juta dan perlengkapan konsumsi sabu-sabu.

Polisi mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap Sulaiman. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 11 paket sabu-sabu dengan berat total 2,92 gram yang disembunyikan di bawah bantal dan uang tunai Rp 300.000.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku ini sudah berulang kali menjual sabu-sabu. Barang yang baru datang itu sebagian juga sempat dijual, hingga akhirnya ditangkap," kata Muchtar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Muchtar menegaskan komitmen pihaknya untuk terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Doa meminta kepedulian masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba.