Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan keputusan pengadilan terkait kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
"Kami imbau semua pihak termasuk Pansus untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan bahkan sudah ada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7) malam.
Mengenai pernyataan Pansus Angket bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam proyek pengadaan KTP-e sebesar Rp2,3 triliun hanya perhitungan KPK, ia mengatakan : "Yang bahkan sudah memutus dan mengatakan ada kerugian keuangan negara yang sebelumnya dihitung oleh BPKP. Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kami imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan itu."
Ia mengatakan segala tindakan-tindakan lain yang mencoba mengintervensi, melakukan proses investigasi atau proses-proses lain baik berkenaan dengan perkara yang sudah diputus pengadilan, sedang berjalan di penegak hukum atau pun yang masih berjalan di penyelidikan seharusnya dipertimbangkan dengan baik.
"Karena ada risiko dalam batas-batas tertentu, itu bisa menjadi bentuk upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus KTP-e yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.
Dalam kasus KTP-e itu, tiga orang masih berstatus sebagai tersangka, yaitu Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan terkait perkara itu dengan dakwaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Berita Terkait
Pansus II DPRD Kapuas godok raperda pembentukan dan susunan perangkat derah
Rabu, 1 Mei 2024 13:22 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
Kumpulkan informasi, Pansus DPRD Kalteng terus gelar konsultasi publik
Selasa, 6 Juni 2023 14:42 Wib
Tim Pansus DPRD Kapuas berikan rekomendasi hasil kerjanya
Selasa, 2 Mei 2023 15:32 Wib
Tim Pansus DPRD Kapuas gelar rapat LKPJ
Selasa, 2 Mei 2023 15:08 Wib
Tim Pansus dorong Pemkab Kapuas prioritaskan pembangunan jalan penghubung antar daerah
Jumat, 28 April 2023 6:39 Wib
Pansus LKPJ DPRD Kapuas berikan rekomendasi hasil kerja ke pemkab
Kamis, 27 April 2023 21:07 Wib
Pansus DPRD Kapuas minta eksekutif berikan gambaran realisasi APBD 2022
Selasa, 11 April 2023 23:25 Wib