Waketum Gerindra Dilaporkan ke Polisi

id waketum gerindra, gerindra, arif poyuono

Waketum Gerindra Dilaporkan ke Polisi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono (kanan) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (Ist/Facebook)

Jakarta (Antara Kalteng) - Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) mela[orkan Wakil Ketum Umum Partai Gerindra Arief Poyuono terkait pernyataannya yang menyamakan PDI Perjuangan dengan PKI kepada aparat polisi.

"Pernyataan Arief itu tidak berdasar sehingga dapat menimbulkan permusuhan," kata Sekretaris Jenderal DPN Repdem Wanto Sugito di Jakarta Rabu (2/8) malam.

Arief Poyuono dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Repdem Fajri Syafii ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3633/VIII/2017/PMj/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Agustus 2017 dengan tuduhan Pasal 156 KUHP, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Wanto mengatakan awalnya pengurus DPN Repdem melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8) namun polisi meminta pelapor melengkapi barang bukti sehingga laporan dilakukan pada Rabu (2/8).

Wanto menegaskan Arief sebagai salah satu pimpinan Partai Gerindra tidak pantas mengucapkan "wajar PDI Perjuangan disamakan PKI karena membohongi rakyat".

Wanto menilai Arief tidak mempelajari sejarah karena PDI Perjuangan berlandaskan Pancasila, sedangkan PKI dibubarkan pemerintah melalui TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Lebih lanjut Arief menuturkan pernyataan Arief syarat kepentingan politik bernada SARA bertujuan melakukan pembusukan terhadap PDI Perjuangan menghadapi Pemilihan Umum 2019.

"Harusnya (disampaikan) ide-ide konstruktif, apakah misalnya mengkritik kebijakan pemerintahan PDIP, jangan dengan isu SARA," tutur Wantom
    
Sebelumnya, Arief telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDI Perjuangan.