Jaksa Diingatkan Serius Tangani Korupsi Dana Desa

id TP4D Kalimantan Tengah, Mukhlis, Korupsi Dana Desa

Jaksa Diingatkan Serius Tangani Korupsi Dana Desa

Ketua TP4D yang juga Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Mukhlis. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Seluruh jaksa di Kalimantan Tengah diingatkan untuk serius dalam menangani kasus dugaan korupsi, apalagi terkait perkara dana desa yang merugikan masyarakat luas.

"Penegak hukum menjadi mitra untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan. Bukan mitra untuk kongkalikong. Jajaran TP4D jangan main-main dan tim ini jangan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan Agung memperhatikan secara serius masalah ini," kata Ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Kalimantan Tengah, Mukhlis di Sampit, Kamis.

Penegasan itu disampaikan Mukhlis saat sosialisasi pengelolaan dana desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Sampit itu diikuti lebih dari 400 peserta yang terdiri camat dan aparatur desa.

Mukhlis menilai, selama ini ada pola yang salah dalam pengelolaan dana desa. Kepala desa atau bendahara desa sering mencairkan seluruh dana desa dan membawanya pulang, padahal seharusnya, uang itu baru diambil dan digunakan setelah ada perencanaan setiap kegiatan.

Kehadiran aparat penegak hukum dalam mengawasi pengelolaan dana desa bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan. Rasa takut bertanya dan berkonsultasi dengan penegak hukum harus dihilangkan. Penegak hukum harus dijadikan teman berkonsultasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan.

Besarnya kucuran dana untuk pembangunan desa juga membawa konsekuensi tingginya potensi terjadinya penyimpangan. Keberadaan TP4D harus dimanfaatkan maksimal sebagai tempat berkonsultasi untuk mencegah penyimpangan.

"Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena sentral pembangunan kini beralih ke desa. Kita mengedepankan pencegahan. Biaya penindakan sangat besar. Kami minta semua pemangku kepentingan berhati-hati dan mematuhi aturan. Kalau sesuai aturan, saya yakin tidak akan ada penyimpangan," kata Mukhlis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya menangani empat laporan dugaan penyimpangan dana desa. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena sosialisasi terkait pengelolaan dana desa sudah sering dilaksanakan.

"Desa bukan organisasi keluarga, tetapi punya masyarakat. Kalau anggaran desa digunakan untuk keluarga, kelompok atau golongan, maka itu korupsi. Kalau ada penyimpangan tapi belum terungkap, tinggal tunggu waktu saja. Makanya segera perbaiki. Kalau kami belum menerima laporan, aparat desa memperbaiki, maka gugur pidananya. Tapi kalau sudah ada laporan masyarakat, maka akan kami proses hukum," kata Wahyudi.

Wahyudi mengajak aparatur desa mencegah terjadinya pelanggaran aturan dan penyimpangan dana desa. Jumlah perkara korupsi menjadi gambaran sejauh mana efektivitas upaya pencegahan yang dilakukan selama ini.