DPRD Bartim Agendakan RDPU Tentang Larangan Kades Ganti Aparatur

id dprd bartim, pilkades bartim, Janjo Briano

DPRD Bartim Agendakan RDPU Tentang Larangan Kades Ganti Aparatur

Ketua Komisi I DPRD Bartim, Janjo Briano SPd. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umun (RDPU) tentang larangan kepala desa terpilih mengganti aparatur desa pada pekan depan.

Ketua Komisi I DPRD Bartim Janjo Briano via telepon seluler mengatakan, sesuai rapat Badan Musyawarah maka diadakan RDPU tentang larangan kades terpilih melakukan penggantian aparatur desa.

"Karena adanya keluhan dari kades, maka kita adakan RDPU tersebut dengan maksud ada solusi yang terbaik," tegasnya, Rabu.

Menurut dia, Kades yang terpilih dalam pilkades beberapa waktu lalu hingga saat ini menerima surat dari Pemerintah Daerah agar tidak melakukan pergantian aparatur desa. 

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan pergantian bisa dilakukan pada akhir tahun 2017.

Politisi PDIP itu berpendapat, melihat kondisi seperti ini tentu memiliki dampak pada jalannya roda Pemerintah Desa, sebab pihak Kades mempertanyakan dasar hukum atas larangan tersebut.

"Dengan adanya RDPU nanti, diharapkan ada penjelasan konkret dari Pemerintah Daerah kepada kades," terangnya.

Janjo mengharapkan seluruh kades di Kabupaten Bartim bisa hadir saat RDPU yang dijadwalkan tanggal 15 -16 Nopember 2017. Demikian pula dengan Kepala Daerah, Sekda dan kepala OPD teknis yang berkaitan dengan pemerintahan desa.