PT PCC Diminta Selesaikan Masalah PHK 15 Karyawannya

id DPRD Bartim, Ariantho S Muller, PT PCC dan Karyawan, pemecatan karyawan, tamiang layang

PT PCC Diminta Selesaikan Masalah PHK 15 Karyawannya

Ariantho S Muller ST. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah menginginkan masalah pemecatan sepihak atau PHK yang dilakukan PT Prima Coal Chemical (PCC) terhadap 15 orang karyawan beberapa waktu lalu, bisa diselesaikan secara Bipartit (perundingan antara pekerja/buruh atau dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial) terlebih dahulu.

Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller di Tamiang Layang, Senin, mengatakan setelah diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, DPRD ingin permasalahan tersebut bisa diselesaiakan secara Bipartit, yakni antara pihak perusahaan dan karyawannya.

"Agar pihak perusahaan dan karyawan ada pertemuan dan komunikasi terlebih dahulu, sehingga bisa diselesaikan secara aturan yang berlaku" kata Ariantho.

Menurutnya, jika tidak bisa diselesaikan secara Bipartit, maka DPRD Bartim menyarankan adanya Tripartit. Artinya difasilitasi oleh OPD teknis yang menangani masalah tenaga kerja agar ada solusi terbaik antara pihak perusahaaan dengan karyawan.

Ditegaskan Ariantho, pada saat RDPU dilakukan, diduga kuat pihak perusahaan melakukan pemecatan tidak sesuai dengan pasal 161 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Dalam pasal 161 tersebut dijelaskan, bahwa jika karyawan melakukan pelanggaran maka dilakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Setelah itu barulah dilakukan pemecatan," katanya.

Menurut Ariantho, DPRD Bartim sangat mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik yang sesuai aturan perundangan yang berlaku. Jika tidak selesai, maka DPRD Bartim secara kelembagaan akan menyurati Bupati Bartim dan Gubernur Kalteng.