Ini Akibatnya Kalau ASN Barito Timur Ikut Berpolitik

id Bupati Bartim, Pilkada Bartim, Ampera AY Mebas, ASN Barito Timur Dilarang Ikut Berpolitik

Ini Akibatnya Kalau ASN Barito Timur Ikut Berpolitik

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Menjelang Pilkada 2018, Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) setempat dilarang untuk tidak ikut secara langsung berpolitik.

"Sudah peraturan perundangan yang berlaku, sudah diatur masalah itu. Kalau tetap ingin berpolitik, maka wajib mundur terlebih dahulu dari ASN," kata Ampera di Tamiang Layang, Selasa.

Hal ini didasari pasal 9 ayat (2) UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik. Oleh karena itu, jika tetap ikut dalam politik, maka akan melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam ketentuan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menegaskan keharusan ASN untuk bersikap professional. Dimana menjadi ASN adalah mengikatkan diri pada ketentuan, syarat, dan kewajiban sebagai ASN.

"Netralitas, independensi dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh terhambat, ASN adalah pilihan untuk menjadi pelayan negara dan melayani publik," tandasnya.

Dari pantauan antarakalteng.com, menjelang Pilkada Bartim 2018, atmosfir politik kian memanas. Sejumlah kandidat saling klaim mendapatkan dukungan parpol.

Padahal, hingga Selasa (14/11/17) ini, belum ada satu pun kandidat yang mendapatkan tiket resmi partai.

Namun beberapa nama memang sudah beredar. Selain politikus, beberapa kandidat yang tertarik ikut Pilkada Bartim, ada juga beralatar belakang pengusaha, anggota DPRD setempat hingga berstatus PNS.