Ini Penjelasan Kejati Kalteng Terkait Ratusan Juta Uang Pungli SMAN-1

id OTT Kepsek-Wakasek SMAN-1, Kejaksaan Tinggi Kasi Penuntutan Muhammad Rasyid, Badah Sari dan Zasini

Ini Penjelasan Kejati Kalteng Terkait Ratusan Juta Uang Pungli SMAN-1

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Muhammad Rasyid menunjukan berkas milik kedua tersangka dalam perkara OTT pungutan liar di SMAN-1 Palangka Raya, Kamis (16/11/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Muhammad Rasyid mengatakan, uang sebesar Rp502 juta dari kasus pungli Kepsek dan Wakasek SMAN-1 Palangka Raya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Polda Kalteng kini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan setempat.

"Uang tersebut apakah nanti masuk ke kas daerah atau dikembalikan kepada orangtua muird kita tidak mengetahui maslah itu. Biasanya hal tersebut yang memutuskan adalah pengadilan," kata Muhammad Rasyid di Palangka Raya, Kamis.

Rasyid membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara OTT SMAN-1 kota setempat yang menjadikan dua orang tersangka yaitu Kepsek SMAN-1 berinisial BS dan Wakaseknya berinisial Zi.

Sejak dilimpahkan pada hari Selasa (14/11/17), pihaknya juga sudah mempelajari berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingg bisa segera dijadwalkan dan diusulkan didalam persidangan.

"Hasil koreksi tidak ada lagi berkas yang kekurangan, sebab barang bukti seperti beberapa berkas penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017/2018, uang yang berada dalam rekening bendahara sekolah juga sudah kita amankan," tandas Muhammad Rasyid.

Baca: Nah! Kepsek-Wakasek SMAN-1 Kena OTT Pungli Siswa Baru

Ditambahkan Rasyid, untuk tersangka berinisial Zi tidak dilakukan penahanan sementara ini. Hal tersebut lantaran yang bersangkutan saat hendak ditahan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, yang mengalami sakit.

"Ketika berada di Rutan Kelas IIA setempat, Zi tiba-tiba tubuhnya drop dan harus dilarikan kerumah sakit, makanya untuk sementara ini kita tidak malakukan penahanan," ucapnya.

Sedangkan untuk Zi yang perannya sebagai panitia PPDB di sekolah itu, langsung dititipkan di rutan setempat, sembari menunggu vonis sidang yang akan dijalaninya dalam waktu dekat ini.