Nah! Kepsek-Wakasek SMAN-1 Kena OTT Pungli Siswa Baru

id SMAN-1 Palangka Raya, OTT, badah sari, Kepsek-Wakasek SMAN-1 Kena OTT, polda kalteng, kejati kalteng, pungli, siswa baru

Nah! Kepsek-Wakasek SMAN-1 Kena OTT Pungli Siswa Baru

Wadir Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo (kiri) didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah saat prees release kasus pungli di Kota Palangka Raya, Rabu (15/11/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palangka Raya yang sempat terkena operasi tangkap tangan karena melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 telah ditetapkan Polda Kalimantan Tengah sebagai tersangka.

Kepsek SMAN 1 berinisial BS dan Wakepsek inisial Zi ditetapkan sebagai tersangka karena pada 20 Juni 2017 penyidik menerima aduan dari sejumlah orangtua murid yang merasa keberatan adanya pungli dalam menerima siswa baru, kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo saat press rilis di Palangka Raya, Rabu.

"Penyidik pun langsung bergerak dan melakukan OTT terhadap Kepsek dan Wakepsek SMAN1 Palangka Raya itu. Dalam OTT penyidik menemukan uang sebesar Rp56 juta lebih yang merupakan hasil pungutan dari orang tua/wali peserta didik," beber Teguh didampingi Kasubdit Tipikor Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah.

Selain itu, Penyidik Polda Kalteng juga mengamankan uang sebanyak Rp13 juta lebih hasil pungutan dari orangtua murid, namun dipergunakan untuk membayar biaya transport panitia PPDB yang belum diserahkan.

Teguh mengatakan kegiatan pungli di SMAN-1 setempat telah dilaksanakan sejak 16-20 Juni 2017. Setelah ditelusuri kemana aliran dana, ternyata ada rekening bendahara komite sekolah sebesar Rp502 juta lebih.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui apa yang dilakukan kedua tersangka tersebut menyalahi ketentuan berupa PP RI Nomor 48 tahun 2008, Permendikbud RI Nomor 17 tahun 2017, dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2017," ucapnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan yakni meminta sejumlah uang kepada orangtua murid untuk melakukan pembayaran dengan dalih sumbangan komite yang telah ditentukan besaran nominalnya dan harus dibayarkan.

Kedua tersangka kini sudah dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Surat P21 perkara tipikor dugaan pungli PPDB di SMA Negeri-1 setempat telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 26 Oktober lalu. Pada Selasa (14/11/17) kita telah melimpahkan berkas kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti," demikian Teguh.