Barut Dorong Terbentuknya Asosiasi Pengelola Sarang Walet

id Bupati Barito Utara, Nadalsyah, Sarang Walet

Barut Dorong Terbentuknya Asosiasi Pengelola Sarang Walet

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Hendro Nakalelo bersama pejabat lainnya menggelar rapat intensifikasi pajak daerah di aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendorong terbentuknya asosiasi pengelola sarang burung walet sehingga mereka dapat mengkomunikasikan atau menyampaikan kepentingan dan aspirasinya melalui asosiasi itu.

"Melalui asosiasi atau organisasi ini nantinya mereka dapat mengkomunikasikan kepentingan pengelola sarang burung walet, memberi masukan dalam hal pembinaan pengusaha sarang burung walet dan mengatur tata niaga sarang burung walet bersama pemerintah daerah," kata Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah.

Bupati Barut menyampaikan. Hal itu dalam sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barut Hendro Nakalelo pada acara rapat intesifikasi pajak daerah sarang burung walet di Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, Kamis.

Menurut Nadalsyah, pajak sarang burung walet merupakan salah satu dari 11 pajak daerah. Dari 1.469 rumah sarang burung walet yang tersebar di sembilan kecamatan di Barut yang ada berbeda dengan pajak daerah lainnya, yang terpusat di kabupaten.

Rumah sarang burung walet 76 persen lebih berada di Kecamatan dan desa sehingga peran perangkat kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak sarang burung walet semakin besar dan penting. Memang belum semua sarang burung walet tersebut berproduksi dan belum menjadi wajib pajak.

"Namun pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pengelola rumah sarang burung walet yang telah dibangun dapat berproduksi sehingga mendorong perekonomian daerah dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Untuk itu, kata dia, semua perangkat pemerintah Kabupaten Barut harus saling mendukung satu sama lain dalam melakukan pembinaan kepada wajib pajak sarang burung walet.

Sehingga wajib pajak merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayar tidak hanya dituntut kewajibannya untuk membayar pajak sarang burung walet.

"Selain itu pemerintah daerah pun memiliki tanggungjawab dalam meminimalisir dampak adanya rumah sarang burung walet, pengendalian terhadap kesehatan, dampak sosial, yang semuanya memiliki beban biaya yang harus ditanggung oleh daerah," kata dia.

Dia mengatakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak sarang burung walet pu harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam melaksanakan pemungutan.

Di samping itu, ASN yang berhubungan pemungutan harus memiliki integritas yang tinggi sehingga meningkatkan kepercayaan wajib pajak dalam membayar pajak sarang burung walet.

Meskipun pemungutan pajak daerah adalah tugas dan fungsi dari BPPD namun perangkat daerah lain dan khususnya kecamatan harus membantu dalam mensosialisasikan kewajiban pengusaha atau pengelola sarang burung untuk membayar sarang burung waletnya.

"Pajak sarang burung walet akan digunakan untuk pelaksanaan program pembangunan yang artinya pajak tersebut memberi berkah kepada masyarakat dan dengan membayar pajak tersebut usaha pengelolaan sarang burung walet akan semakin maju dan berkembang," ujarnya.