Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotawaringim Timur, Kalimantan Tengah, makin gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
"Satgas Saber Pungli ini mengutamakan langkah pencegahan. Makanya sosialisasi dilakukan di seluruh kecamatan," kata Ketua Satgas Saber Pungli Kotawaringin Timur, Kompol Muhammad Zainur Rofik di Sampit, Rabu.
Satgas Saber Pungli melanjutkan sosialisasi dan kali ini ke Kecamatan Telawang. Kegiatan ini diikuti 140 peserta terdiri dari seluruh kepala desa, kepala sekolah mulai tingkat SD, SMP dan SMA sederajat, aparatur desa serta petugas kesehatan di Kecamatan Telawang.
Narasumber yang dihadirkan yaitu pejabat dari Polres Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri dan Inspektorat. Secara bergantian mereka menjelaskan tentang kriteria pungutan liar dan apa sanksi hukumnya.
Rofik mengingatkan semua pihak tidak melakukan pungutan liar karena ancaman sanksi pidananya cukup berat. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang kepada aparatur pemerintahan karena juga termasuk perbuatan melawan hukum.
Saat ini yang cukup menjadi perhatian adalah potensi pungutan liar di sekolah serta pemerintahan desa. Kepala sekolah dan kepala desa diingatkan tidak membuat kebijakan atau memungut dana dari masyarakat tanpa ada dasar hukum yang kuat.
"Kalau mau mematuhi aturan, kami yakin tidak akan terjadi masalah. Kalau memberlakukan pungutan tanpa ada dasar hukum yang kuat, itu berarti pungutan liar," kata Rofik.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotawaringin Timur, Kaspul Bahri mengatakan, sosialisasi harus dilakukan terus-menerus agar semua pihak mengetahui secara jelas apa saja yang termasuk kategori pungutam liar. Saat ini diperkirakan masih ada aparatur sipil negara yang belum memahami secara persis terkait kategori pungutan liar.
"Mungkin saja karena ketidaktahuan terjadi pelanggaran. Makanya perlu dilakukan sosialisasi supaya semua tahu apa yang dinamakan pungutan liar," kata Kaspul.
Menurut Kaspul, aparatur sipil negara tidak perlu takut selama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pungutan liar harus diberantas karena membebani masyarakat.
Berita Terkait
Tim Saber Pungli tangkap seorang pemuda di kawasan wisata
Rabu, 17 April 2024 11:46 Wib
Farid Naparin: Tak ada temuan indikasi bisnis seragam sekolah
Jumat, 7 Juli 2023 16:59 Wib
Kapolresta Palangka Raya gencarkan sosialisasi Program Saber Pungli kepada masyarakat
Rabu, 28 Juni 2023 16:58 Wib
Polresta-Tim Saber Pungli bersinergi basmi pungli di Palangka Raya
Jumat, 19 Mei 2023 21:49 Wib
Bhabinkamtibmas di Palangka Raya gencarkan sosialisasi Saber Pungli ke warga
Selasa, 1 November 2022 16:44 Wib
Pemprov Kalteng proaktif cegah dan berantas KKN
Kamis, 10 Februari 2022 6:27 Wib
Polisi di Palangka Raya gencarkan sosialisasi bahaya karhutla
Rabu, 5 Januari 2022 4:23 Wib
Bupati komitmen wujudkan Kobar jadi Kota Bebas dari Pungli
Rabu, 29 September 2021 14:54 Wib