Polisi di Palangka Raya gencarkan sosialisasi bahaya karhutla
Palangka Raya (ANTARA) - Polisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah diantaranya anggota Polsek Sabangau selalu menggencarkan sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan ke rumah-rumah warga.
Anggota Polsek Sabangau Aiptu Irwan Darmawan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan saat patroli serta dialog dengan masyarakat di sekitar Jalan Karimun Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.
"Warga yang berada di sekitar Jalan Karimun Kelurahan Sabaru itu, adalah kawasan rawan karhutla. Makanya agar tidak terjadi hal tersebut, kami gencarkan sosialisasi itu," katanya.
Dalam dialog bersama masyarakat setempat, Irwan juga mengajak warga agar bersama-sama melakukan pencegahan karhutla dengan cara tidak membersihkan lahan dan pekarangan rumahnya dengan cara dibakar.
Sebab apabila dilakukan dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas, sehingga menyulitkan proses pemadamannya apabila terjadi.
"Jangan melakukan pembakaran lahan, karena bagi pelakunya bisa dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebagaimana dicantumkan dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999," bebernya.
Selain menyampaikan bahaya karhutla kepada warga, Anggota Polsek Sabangau itu juga mensosialisasikan Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Program tersebut merupakan prioritas dari pemerintahan dan mabes Polri guna memberantas praktik pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber Pungli di setiap daerah termasuk di wilayah Kecamatan Sebangau.
"Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di Kota Palangka Raya yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan adanya dua program yang disampaikan kepolisian setempat, mendapat respon sangat baik dari masyarakat.
Apalagi mengenai Satgas Saber Pungli yang selama ini sudah terbentuk di setiap daerah, dinilai sangat membantu masyarakat dari perbuatan oknum yang ingin mencari keuntungan dari masyarakat, khususnya saat hendak berurusan administrasi di kantor pelayanan pemerintahan serta lainnya.
Anggota Polsek Sabangau Aiptu Irwan Darmawan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan saat patroli serta dialog dengan masyarakat di sekitar Jalan Karimun Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.
"Warga yang berada di sekitar Jalan Karimun Kelurahan Sabaru itu, adalah kawasan rawan karhutla. Makanya agar tidak terjadi hal tersebut, kami gencarkan sosialisasi itu," katanya.
Dalam dialog bersama masyarakat setempat, Irwan juga mengajak warga agar bersama-sama melakukan pencegahan karhutla dengan cara tidak membersihkan lahan dan pekarangan rumahnya dengan cara dibakar.
Sebab apabila dilakukan dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas, sehingga menyulitkan proses pemadamannya apabila terjadi.
"Jangan melakukan pembakaran lahan, karena bagi pelakunya bisa dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebagaimana dicantumkan dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999," bebernya.
Selain menyampaikan bahaya karhutla kepada warga, Anggota Polsek Sabangau itu juga mensosialisasikan Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Program tersebut merupakan prioritas dari pemerintahan dan mabes Polri guna memberantas praktik pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber Pungli di setiap daerah termasuk di wilayah Kecamatan Sebangau.
"Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di Kota Palangka Raya yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan adanya dua program yang disampaikan kepolisian setempat, mendapat respon sangat baik dari masyarakat.
Apalagi mengenai Satgas Saber Pungli yang selama ini sudah terbentuk di setiap daerah, dinilai sangat membantu masyarakat dari perbuatan oknum yang ingin mencari keuntungan dari masyarakat, khususnya saat hendak berurusan administrasi di kantor pelayanan pemerintahan serta lainnya.