Pemkab Barut Gencar Sosialisasikan Pajak Sarang Walet

id BPPD Barut, Aswadin Noor, Pajak Sarang Walet

Pemkab Barut Gencar Sosialisasikan Pajak Sarang Walet

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara, Aswadin Noor. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah gencar melakukan sosialisasi pemberlakuan pajak sarang burung walet di sembilan kecamatan guna memaksimalkan pendapatan asli daerah setempat.

"Tahun ini sudah empat kecamatan yang telah dilakukan sosialisasi, sedangkan lima kecamatan lainnya dilakukan tahun 2018 mendatang," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Aswadin Noor di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Aswadin Noor, kecamatan yang telah dilakukan sosialisasi antara lain Kecamatan Lahei, Teweh Baru, Montallat dan Teweh Tengah.

Untuk Kecamatan Teweh Tengah merupakan kecamatan terakhir kegiatan sosialisasi tahun 2017 yang telah dilaksanakan hari Kamis (23/11) di aula Kantor Bappeda Litbang Barito Utara yang diikuti sejumah pengelola sarang burung walet di Muara Teweh dan sejumlah desa lainnya.

"Meski lima kecamatan masih belum dilakukan sosialisasi, pemberlakuan pajak sarang burung walet tetap diterapkan sejak September 2017," katanya.

Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda setempat, Fauzul Risma rapat intesifikasi pajak daerah sarang burung walet di Muara Teweh itu mengatakan pajak sarang burung walet merupakan salah satu dari 11 pajak daerah.

"Dari 1.469 rumah sarang burung walet yang tersebar di sembilan kecamatan di Barut yang ada berbeda dengan pajak daerah lainnya, yang terpusat di kabupaten," katanya.

Rumah sarang burung walet 76 persen lebih berada di Kecamatan dan desa sehingga peran perangkat kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak sarang burung walet semakin besar dan penting. Memang belum semua sarang burung walet tersebut berproduksi dan belum menjadi wajib pajak.

"Namun pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pengelola rumah sarang burung walet yang telah dibangun dapat berproduksi sehingga mendorong perekonomian daerah dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Untuk itu, kata dia, semua perangkat pemerintah Kabupaten Barito Utara harus saling mendukung satu sama lain dalam melakukan pembinaan kepada wajib pajak sarang burung walet.

Sehingga wajib pajak merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayar tidak hanya dituntut kewajibannya untuk membayar pajak sarang burung walet.

"Selain itu pemerintah daerah pun memiliki tanggung jawab dalam meminimalisir dampak adanya rumah sarang burung walet, pengendalian terhadap kesehatan, dampak sosial, yang semuanya memiliki beban biaya yang harus ditanggung oleh daerah," kata dia.

Dia mengatakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak sarang burung walet pu harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam melaksanakan pemungutan.Di samping itu, ASN yang berhubungan pemungutan harus memiliki integritas yang tinggi sehingga meningkatkan kepercayaan wajib pajak dalam membayar pajak sarang burung walet.

Meskipun pemungutan pajak daerah adalah tugas dan fungsi dari BPPD namun perangkat daerah lain dan khususnya kecamatan harus membantu dalam mensosialisasikan kewajiban pengusaha atau pengelola sarang burung untuk membayar sarang burung waletnya.

"Pajak sarang burung walet akan digunakan untuk pelaksanaan program pembangunan yang artinya pajak tersebut memberi berkah kepada masyarakat dan dengan membayar pajak tersebut usaha pengelolaan sarang burung walet akan semakin maju dan berkembang," ujarnya.