Dishut Pastikan Masyarakat Punya Akses Kelola Hutan

id Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Sri Suwanto, Kelola Hutan

Dishut Pastikan Masyarakat Punya Akses Kelola Hutan

Hutan di wilayah Kalteng. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Sri Suwanto memastikan sekarang ini masyarakat telah memiliki akses untuk mengelola hutan pasca adanya program Perhutanan Sosial dan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Apabila masyarakat sebelumnya hanya bisa melihat potensi perhutanan maka sekarang ini berbeda karena telah memiliki akses sesuai aturan dari Pemerintah Pusat, kata Suwanto di Palangka Raya, Kamis.

"Skema pengelolaan hutan tersebut dapat melalui Pengelolaan Hutan Bersama (PHB), hutan kemasyarakatan, hutan adat dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), serta hutan kemiteraan," tambahnya.

Jika Perhutanan Sosial masyarakat diberi akses untuk mengelola kawasan hutan, maka TORA lebih kepada aset pengelolaan. Nantinya akses pengelolaan hutan ini akan dibuka oleh masyarakat dengan dukungan kelompok kerja percepatan Perhutanan Sosial.

Suwanto mengatakan aset dalam program TORA yang dimaksud berupa pengakuaan kawasan dengan sertifikat. Kawasan hutan yang sebelumnya sudah lama digunakan masyarakat tinggal diajukan saja melalui Program TORA untuk mendapat sertfikat kepemilikan.

"Melalui TORA ini ajukan saja kawasannya. Nantinya kawasan yang ditunjuk tanpa melalui skema pelepasan dan langsung menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) selanjutnya mendapat sertifikat," bebernya.

Kepala Dishut Kalteng ini mengingatkan untuk mendapatkan pengelolaan tidak asal mengajukan. Masyarakat harus mengajukan melalui kepala desa atau camat setempat, seterus dilanjutkan bupati hingga ke gubernur. Setelah semua tahapan ini dilalui maka selanjutnya keputusan bisa langsung dikeluarkan.

"Kalau usulannya sudah sampai ke provinsi, maka akan kita cek dulu, benar atau tidak yang diusulkan itu milik masyarakat. Karena TORA ini tidak boleh milik korporasi, tapi murni punya masyarakat," demikian Suwanto.