Dirjen PHL: Kalteng memiliki potensi besar dukung penurunan emisi GRK
Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menegaskan, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi yang besar dalam mendukung penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan.
"Terutama melalui aksi mitigasi bidang pengelolaan hutan lestari. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang ada di Kalimantan Tengah," katanya di Palangka Raya, Kamis.
PBPH di Kalimantan Tengah saat ini sebanyak 99 unit, terdiri dari PBPH Hutan Alam sebanyak 54 unit, PBPH Hutan Tanaman sebanyak 40 unit, serta PBPH RE dan Rap/Pan Karbon sebanyak 5 unit.
Kemudian, dia memaparkan, dari sebanyak 99 unit PBPH tersebut, yang telah memiliki sertifikat PHL baik, yakni sebanyak 44 unit dan sertifikat PHL sedang sebanyak 10 unit.
"Oleh karenanya implementasi pengelolaan hutan lestari oleh PBPH akan memberi dampak yang nyata dalam aksi penurunan emisi GRK," tegasnya.
Apalagi, menurutnya, jika ditambahkan dengan luasan kawasan hidrologis gambut (KHG) di wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai 4,67 juta hektare.
Baca juga: Pemprov Kalteng lengkapi beras lokal dengan sertifikat keamanan pangan
"Perlindungan lahan gambut menjadi faktor utama dalam menekan terjadinya emisi GRK akibat rusaknya lahan gambut," ucapnya di sela kegiatan sosialisasi Perdagangan Karbon Kektor Kehutanan.
Lebih lanjut Agus Justianto mengatakan, berbagai bentuk aksi mitigasi yang dapat menurunkan emisi GRK melalui penyerapan dan penyimpanan karbon, mengacu Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, bisa dilaksanakan melalui 22 aksi.
Aksi dimaksud, di antaranya melalui pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove, pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, lahan gambut dan mangrove, pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan, serta lainnya.
"Aksi mitigasi secara nyata pada sektor kehutanan ini sangat diperlukan dalam penurunan emisi GRK maupun pengendalian perubahan iklim," terangnya.
Baca juga: Ditjen PHL sosialisasikan perdagangan karbon di Kalteng dukung pengendalian iklim
Baca juga: Disdagperin Kalteng bantu pelaku IKM baru kelola dan kembangkan produk
Baca juga: Pemprov Kalteng sukseskan GNPIP melalui penguatan ketahanan pangan
"Terutama melalui aksi mitigasi bidang pengelolaan hutan lestari. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang ada di Kalimantan Tengah," katanya di Palangka Raya, Kamis.
PBPH di Kalimantan Tengah saat ini sebanyak 99 unit, terdiri dari PBPH Hutan Alam sebanyak 54 unit, PBPH Hutan Tanaman sebanyak 40 unit, serta PBPH RE dan Rap/Pan Karbon sebanyak 5 unit.
Kemudian, dia memaparkan, dari sebanyak 99 unit PBPH tersebut, yang telah memiliki sertifikat PHL baik, yakni sebanyak 44 unit dan sertifikat PHL sedang sebanyak 10 unit.
"Oleh karenanya implementasi pengelolaan hutan lestari oleh PBPH akan memberi dampak yang nyata dalam aksi penurunan emisi GRK," tegasnya.
Apalagi, menurutnya, jika ditambahkan dengan luasan kawasan hidrologis gambut (KHG) di wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai 4,67 juta hektare.
Baca juga: Pemprov Kalteng lengkapi beras lokal dengan sertifikat keamanan pangan
"Perlindungan lahan gambut menjadi faktor utama dalam menekan terjadinya emisi GRK akibat rusaknya lahan gambut," ucapnya di sela kegiatan sosialisasi Perdagangan Karbon Kektor Kehutanan.
Lebih lanjut Agus Justianto mengatakan, berbagai bentuk aksi mitigasi yang dapat menurunkan emisi GRK melalui penyerapan dan penyimpanan karbon, mengacu Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, bisa dilaksanakan melalui 22 aksi.
Aksi dimaksud, di antaranya melalui pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove, pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, lahan gambut dan mangrove, pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan, serta lainnya.
"Aksi mitigasi secara nyata pada sektor kehutanan ini sangat diperlukan dalam penurunan emisi GRK maupun pengendalian perubahan iklim," terangnya.
Baca juga: Ditjen PHL sosialisasikan perdagangan karbon di Kalteng dukung pengendalian iklim
Baca juga: Disdagperin Kalteng bantu pelaku IKM baru kelola dan kembangkan produk
Baca juga: Pemprov Kalteng sukseskan GNPIP melalui penguatan ketahanan pangan