Pemkab Barito Utara Distribusikan Puluhan Bak Sampah

id Pemkab Barito Utara, Pemkab Barut, muara teweh, Puluhan Bak Sampah, tong sampah

Pemkab Barito Utara Distribusikan Puluhan Bak Sampah

Sejumlah petugas kebersihan Bidang Tata Kota pada Dinas PUPR Barito Utara membagi bak sampah berkapasitas 660 liter di sejumlah tempat di Muara Teweh, Sabtu (25/11/17). Ist

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendistribusikan sebanyak 45 bak atau tong sampah ukuran besar ke sejumlah tempat di dalam kota Muara Teweh.

"Bak sampah plastik berkafasitas 660 liter ini kami bagikan di kawasan yang biasa menjadi penumpukan sampah dalam kafasitas banyak," kata Kepala Bidang Tata Kota pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara (Barut) Simamoraturahman di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut dia yang akrab dipanggil Mora ini, pembagian bak sampah tersebut juga untuk mengganti tempat atau tong sampah yang sudah tidak layak lagi digunakan.

Hal ini semua agar kota terlihat bersih dan bagus sehingga sampah yang dibuang masyarakat tidak berhamburan lagi, selain itu tingkat kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya lebih meningkat.

"Kita harapkan dengan disebarkanya bak sampah ini agar tidak terlihat lagi sampah yang dibuang di luar tempat penampungan, sehingga petugas kami mudah untuk mengambilnya," katanya.

Mora mengakui saat ini petugas kebersihan pihaknya sangat terbatas dan jumlah armada untuk menangani persampahan ini juga hanya ada delapan unit, yakni lima unit truk dan tiga unit kendaraan tossa.

Sarana ini yang digunakan untuk menangani sampah-sampah masyarakat di dalam kota Muara Teweh yang kian hari semakin meningkat dimana produksi sampah setiap harinya mencapai 68 sampai 70 meter kubik.

"Dalam penanganan sampah ini pihaknya tetap mengharapkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya, sehingga petugas di lapangan dapat bekerja secara maksimal dan kota terjaga kebersihannya," kata dia.

Mora menjelaskan terkait masalah pembayaran retribusi persampahan sebesar Rp5 ribu yang setiap bulannya dibayarkan pada saat membayar rekening PDAM, bahwa sesuai dengan isi Perda pasal 11, Nomor 1 tahun 2011 tentang objek retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, tugas Dinas PUPR dalam hal ini yakni mengambil sampah rumah tangga masyarakat dari tempat penampungan sampah (TPS) ke tempat pembuangan akhir.

Artinya dalam hal ini tugas petugas kebersihan Dinas PUPR tugasnya tidak mengambil sampah ke rumah-rumah masyarakat melainkan hanya dari TPS ke TPA. Dalam Perda pasal 11, No 1 tahun 2011 sudah jelas tentang tugas kami, cuma memang ada juga sampah masyarakat yang diambil dari rumah warga yang sejalur dengan angkutan sampah kita," kata dia.

"Apabila dibangunkan TPS di kawasan itu, kendalanya mengenai masalah lahannya dan belum tentu warga dikawasan itu mau memberikan lahannya untuk pembuatan TPS ini, karena menyangkut dengan baunya yang tidak enak," jelas Mora.