Kejari Lamandau: Kades Kina dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka.

id kejari lamandau, kades kina, ADD

Kejari Lamandau: Kades Kina dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka.

Kades Kina (Kiri) dan pihak rekanan (kedua kanan) pada saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Lamandau. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kina, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017. Selain itu juga Kejari Lamandau mentapkan salah satu dari pihak rekanan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Ronald H. Bakara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamandau Bayu Probo Sutopo, pada saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2017) membenarkan bahwa telah menetapkan Kades Kina Kecamatan Batang Kawa bersama dengan pihak rekanan sebagai tersangka. 

"Memang benar, kami (Kejaksaan) telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tipikor dana APBDes Desa Kina Kecamatan Batang Kawa tahun anggaran 2017. Yang berinisial FRA (28 tahun) berstatus sebagai Kades Kina, dan inisial AP (40 tahun) Direktur perusahaan (CV. Inuhan Permai)," kata Bayu di Nanga Bulik, Kamis. 

Mereka berdua telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (29/11/2017). Dua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dalam tiga item pekerjaan fisik yakni pembangunan dapur Mess Desa, Pembnagunan Perpustakaan Desa, serta pembangunan jaringan air bersih, dimana ke tiga item pekerjaan itu menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017.

"Dari ketiga item pekerjaan itu terdapat pagu anggaran keseluruhan sebesar Rp1,3 miliar," bebernya. 

Berdasarkan dari hasil penyelidikan yang selama ini dilakukan kejaksaan, petugas mendapatkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan banyak kejanggalan, diantaranya proyek pembangunan jaringan air bersih diketahui sudah ada dana kurang lebih sekitar Rp236 juta yang dicairkan untuk termin pertama sedangkan kontraknya belum ada sama sekali. Dan juga termasuk untuk pembangunan perpustakaan desa juga anggaran termin pertama sudah dicairkan sebesar Rp128 juta dengan masa akhir kontrak tanggal 2 November 2017, akan tetapi pada kenyataannya baru dikerjakan pada tanggal 10 November 2017 lalu, itupun hanya berdiri tiang kerangka bangunannya saja. 

"Kedua pelaku dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi," demikian Bayu.