Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata anggota Panja Nurul Arifin di Jakarta, Selasa.
Lanjut dia, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran, karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
"RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR, masih dalam proses, jadi belum final," katanya menegaskan.
Dia menjelaskan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42, yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," katanya.
Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.
Kata dia, RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
"Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini," ujarnya.
Berita Terkait
Ditargetkan selesai Juli 2024, Raperda RTRWP Kalteng jangan sampai bermasalah lagi
Jumat, 14 Juni 2024 15:26 Wib
Kembangkan pertanian, masyarakat di Lamandau minta solusi pembukaan lahan tanpa membakar
Minggu, 12 Mei 2024 7:42 Wib
Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat
Sabtu, 27 April 2024 17:32 Wib
Kerja sama minyak dan gas bumi antara Indonesia-Venezuela
Sabtu, 27 Januari 2024 13:10 Wib
Dua mantan pejabat Bank Tabungan Negara ditetapkan tersangka korupsi
Senin, 20 November 2023 17:25 Wib
Legislator Kalteng minta pemerintah bantu nelayan di wilayah pesisir
Selasa, 31 Oktober 2023 17:09 Wib
Waketum DPP Golkar hormati putusan MK kabulkan syarat batas usia calon capres
Senin, 16 Oktober 2023 21:09 Wib
Pemprov Kalteng diminta lanjutkan perbaikan jalan di Kumpai Batu Atas Kobar
Jumat, 1 September 2023 16:37 Wib