Artikel - Menilik Semangat Masyarakat Gunakan Dana Desa

id Pulang Pisau, dana desa, desa garung, ADD, DD, Siskeudes

Artikel - Menilik Semangat Masyarakat Gunakan Dana Desa

Baliho penggunaan DD dan ADD serta lainnya di Desa Garung Kabupaten Pulang Pisau transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat Pulang Pisau, Selasa (28/11/17). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Sekitar pukul 09.00 WIB, Pejabat Pemerintah Desa bersama Badan Musyawarah Desa (BPD), Ketua RT dan tokoh serta perwakilan sejumlah masyarakat yang ada Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, mengadakan pertemuan di aula kantor desa setempat.

Pertemuan yang membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2018 tersebut juga turut dihadiri Perwakilan Kecamatan Jabiren Raya, Pendamping Desa bidang Infrastruktur serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, Wanson, selaku Kepala Desa Garung menyampaikan berbagai informasi yang telah diterimanya dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Kalteng termasuk pihak lain. Dirinya menggunakan proyektor juga memaparkan berbagai usulan yang telah disampaikan sejumlah warga di pertemuan sebelumnya.

Usai pemaparan dari Kades, Ketua BPD Desa Garung, Bethel memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk memberikan respon. Para peserta penuh semangat silih berganti memberikan respon, pandangan dan usulan baru. Walau sesekali terjadi adu pendapat diantara peserta dan pejabat pemerintah desa, namun pertemuan tersebut tetap dalam suasana kekeluargaan.

"Pertemuan-pertemuan seperti ini selalu dilaksanakan setiap tahun. Apapun usulan, apakah itu dari bapak-bapak atau ibu-ibu, juga selalu didengar dan diterima. Tidak ada dibeda-bedakan," kata Rusmisari, salah seorang warga Desa Garung.

Desa yang berpenduduk lebih dari 1.000 jiwa tersebut memang satu diantara beberapa Desa di Kabupaten Pulang Pisau yang dikenal melibatkan serta terbuka terhadap masyarakatnya dalam menyusun program maupun penggunaan Dana Desa.

Bukti keterbukaan Desa dengan luas wilayah sekitar 10 ribu hektare tersebut terlihat dari APB Desa 2017 yang tercantum dalam spanduk tak jauh dari kantor desa setempat. Di mana dalam spanduk tersebut terlihat pendapatan Desa Garung di tahun 2017 mencapai Rp1.143.871.000.

Pendapatan Dana tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Desa Rp4,5 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp310.621.000, Dana Desa Rp822.556.000, dan bagi hasil pajak dan retribusi Rp6.196.000.

Dana tersebut dipergunakan untuk bidang pembangunan desa sebesar Rp684.500.000, Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp298.617.000, Pemberdayaan Pembinaan Kemasyarakatan Rp60.056.000 dan penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp70 juta. 

Dalam melaksanakan program tersebut pun, Desa garung tidak melibatkan pihak rekanan dan lebih banyak pada swakelola. Apalagi anggaran yang bersifat fisik, apakah itu jembatan dan jalan serta lainnya, tidak sampai lebih dari Rp200 juta namun selesai.

Ketua BPD Garung, Bethel bahkan mengakui bahwa Pemerintah Desa telah melaksanakan tugasnya dengan sangat terbuka, selalu menyampaikan apapun informasi yang diterima, serta dalam penyusunan program terlebih dahulu melalui musyawarah.

Semua program pembangunan desa, baik itu membangun jembatan dan jalan, sanitasi dan kebersihan lingkungan, serta sarana air bersih yang dilaksanakan pada tahun 2017 murni secara swakelola.

"Hubungan Kami selaku BPD dan Ketua RT serta tokoh masyarakat dengan Pemerintah Desa juga sangat baik. Apapun yang diterima atau dikerjakan Pemerintah Desa selalu dimusyawarahkan," kata Bethel.

Optimalnya pelibatan masyarakat dan terbukanya Desa Garung dalam mengelola Dana Desa tersebut termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), mendapat apresiasi dari Pemberdayaan Masyarakat Desa (BUMDes) Kabupaten Pulang Pisau.

Hanya, BPMDes memandang aparatur desa ibarat balita yang baru belajar berjalan sehingga apabila ada terjadi kesalahan-kesalahan kecil dalam mengelola anggaran perlu diberi toleransi serta kesempatan untuk memperbaiki.

Apalagi, Pemerintah Desa dalam melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sekarang ini standarnya sama dengan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten, Provinsi bahkan Pusat. 

"Dana desa baru berjalan tiga tahun, sehingga dalam menggunakan dan melaporkannya masih memerlukan waktu untuk mempelajari," kata Kepala BPMDes Pulang Pisau,  M Syaripul Pasaribu.

BPMDES tidak hanya terus berupaya melakukan pembinaan, tapi juga sedang menyusun peraturan bupati terkait alokasi dana desa (ADD) dan dana desa, termasuk meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menetapkan standar harga satuan sesuai lokasi desa.

Selain itu, BPMDes Pulpis juga bersinergi dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), serta akan melakukan nota kesepakatan dengan kepolisian terkait pembinaan, pengawasan dan pencegahan terhadap penggunaan dana desa serta ADD.

"Kita bersyukur aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah bisa dijalankan sejak tahun 2016. Bahkan di tahun 2017 telah dijalankan semua aparatur desa di Pulpis. Ini terbukti semua APBDesa telah berdasarkan aplikasi Siskeudes," kata Syaripul.