Waduh! Makin Banyak Mantan Kades di Kotim Ditahan Karena Ini

id satgas saber pungli kotim, halokinnor, dana desa, kades ditahan

Waduh! Makin Banyak Mantan Kades di Kotim Ditahan Karena Ini

Pelaksana Tugas Sekda Kotim, Halikinnor memberi arahan saat sosialisasi pengawasan dana desa kepada polisi, Selasa (12/12/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sangat prihatin karena makin banyak mantan kepala desa yang terjerat kasus korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa.

"Tadi malam ada satu lagi mantan kepala desa yang ditahan Kejaksaan. Ini tentu menjadi kabar yang cukup memprihatinkan karena selama ini pemerintah daerah terus berupaya keras melakukan pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa," kata Pelaksana Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Selasa.

Kejaksaan Negeri menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Desa Tumbang Manya Kecamatan Kecamatan Antang Kalang, LS pada Senin (11/12). Kejaksaan bahkan langsung menahan LS malam hari setelah melakukan pemeriksaan sekitar tujuh jam.

LS disangka melakukan penyalahgunaan dana APBDesa tahun 2013 sampai 2015, serta uang program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 desa setempat. LS tetap ditahan meski dibantahnya.

Menurut Kejaksaan, sesuai dengan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan metode `net lose`, negara mengalami kerugian sebesar Rp352.127.906. Sangkaan ini akan dibuktikan dalam persidangan nanti.

Halikinnor mengaku sudah mendapat kabar terkait penahanan LS. Pemerintah daerah menghargai proses hukum dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum menanganinya sesuai aturan.

Menurut dia, semua pihak harus menghormati proses hukum karena hukum adalah panglima di negara kita. Siapa yang melakukan pelanggaran, maka harus bertanggumg jawab. Meski begitu, Halikinnor menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung sampai ada vonis dari pengadilan.

"Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk bagi 77 kepala desa yang baru dilantik kemarin. Jangan euforia jabatan karena itu amanah berat, tapi mulia kalau kita menjalankan dengan niat baik," katanya.

Penahanan LS menambah panjang daftar mantan kepala desa yang ditahan. Sebelumnya pada Jumat (24/11) lalu, Kejaksaan Negeri menahan mantan Penjabat Kepala Desa Tumbang Bajanei Kecamatan Telaga Antang, Sw terkait dugaan kasus korupsi keuangan desa setempat. Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan memalsukan dokumen sehingga diduga merugikan negara dengan total mencapai Rp1.159.183.884.

Halikinnor mengimbau seluruh kepala desa mempelajari aturan agar tidak salah dalam bertindak. Namun, kepala desa tidak perlu takut selama semua dilakukan sesuai aturan. Masyarakat pasti akan mendukung dan pemerintah daerah juga akan terus memberi pembinaan. *