Jasa Raharja Segera Salurkan Santunan Korban Kecelakaan

id Jasa Raharja, Dicky Pahlawan, Santunan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Segera Salurkan Santunan Korban Kecelakaan

Bagian Humas, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Dicky Pahlawan. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah akan segera menyalurkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jembatan Layang Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (10/12).

"Untuk korban meninggal kita berikan santunan senilai Rp50 juta untuk masing-masing ahli waris korban. Saat ini kita tengah proses pengumpulan berkas. Berdasarkan target, santunan kita serahkan kepada ahli waris maksimal dua hari kerja usai kejadian," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Agung Tri Gunardi melalui Bagian Humas, Dicky Pahlawan di Palangka Raya, Senin.

Kecelakaan maut tersebut terjadi antara Bus Damri jurusan Pangkoh-Palangka Raya Nopol KH 7002 AM dengan Truk Box DA 8476 DL yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok itu.

Dalam kejadian tersebut satu korban diketahui meninggal saat dilarikan ke rumah sakit dan satu lainnya dinyatakan meninggal usai mendapat perawatan selama semalam di Rumah Sakit Doris Sylfanus Palangka Raya.

Selain itu, sejumlah korban yang mengalami luka berat juga langsung mendapat perawatan intensif. Sementara korban yang mengalami luka ringan diketahui telah kembali ke keluarga masing-masing.

Dua korban meninggal tersebut pertama ialah selaku supir truk yang mana ahli warisnya merupakan warga Kalimantan Selatan dan satu korban meninggal lainnya diketahui bernama Kateno (66), warga Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau.

"Untuk sang supir yang merupakan warga Kalimantan Selatan, terkait santunan korban kita sudah berkomunikasi dan sampaikan berkas korban ke Jasa Raharja Kalsel untuk selanjutnya diproses pemberian santunan kepada ahli waris di sana," katanya.

Sementara untuk korban meninggal lainnya yang dari Pangkoh, pembayaran santunan dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah yang saat ini juga dalam tahap proses pengumpulan berkas.

Penyaluran santunannya sendiri tidak dilakukan secara tunai tetapi diberikan melalui transfer ke rekening ahli waris.

Sementara itu, pihak Jasa Raharja juga telah mengeluarkan jaminan pengobatan maksimal sebesar Rp20 juta bagi seluruh penumpang yang menjalani perawatan.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat semakin bijak dan menaati rambu-rambu serta peraturan dalam berlalu lintas guna meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.